Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
3 Contoh Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
7 Desember 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia yang nilai-nilainya kerap diterapkan dalam hidup. Terdapat contoh kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang perlu diketahui untuk menambah wawasan kebangsaan.
ADVERTISEMENT
Pandangan hidup bangsa Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jika tidak, akan ada banyak hal yang mengancam keutuhan negara.
Mengenal Contoh Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengutip dari situs harlahpancasila.bpip.go.id, poin-poin Pancasila ada 5 yang terdiri dari:
Semua poin tersebut diterapkan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pandangan hidup. Sehingga, bisa dikatakan bahwa Pancasila memiliki kedudukan yang kuat di Indonesia.
Adapun contoh kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah sebagai berikut.
1. Sebagai Dasar Negara
Dasar negara memuat tentang ideologi Pancasila yang mengatur kegiatan negara. Seluruh masyarakat memegang ideologi Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Contoh:
Sila ke-4 dalam Pancasila digunakan untuk pedoman dalam menyusun peraturan Undang-Undang dengan cara musyawarah, perundingan dalam rapat kerja DPR.
2. Sebagai Pandangan Hidup Masyarakat Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia akan membentuk perilaki, karakter dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Contoh:
Sila ke-3 yang memuat tentang Persatuan Indonesia membuat pandangan hidup masyarakat berusaha untuk selalu mengesampingkan perbedaan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan demi terwujudnya lingkungan yang aman dan nyaman.
3. Sebagai Sumber dari Hukum yang Berlaku di Tanah Air
Telah disepakati bahwa Pancasila digunakan sebagai pedoman sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
Contoh:
Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum.
Semua hukum negara yang ada di Indonesia tidak pernah bertentangan dengan Pancasila. Sehingga selalu sejalan dan selaras.
ADVERTISEMENT
Contoh kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa di atas bisa dipelajari sebagai penambah wawasan kebangsaan. (IMA)