3 Contoh Konstitusi Tidak Tertulis dan Tertulis di Indonesia

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konstitusi adalah aturan yang mengatur penyelenggaraan negara. Dalam politik, konstitusi dibagi menjadi dua. Pertama konstitusi tertulis dan kedua konstitusi tidak tertulis. Contoh konstitusi tidak tertulis umumnya diberikan dalam bentuk ucapan, bukan tertulis seperti undang-undang.
Konstitusi tidak tertulis juga tidak memiliki naskah. Sebenarnya antara konstitusi tertulis dan tidak, memiliki fungsi yang sama, namun bentuknya saja yang berbeda.
Contoh Konstitusi Tidak Tertulis dan Tertulis
Mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo (2003: 108&109), suatu konstitusi umumnya disebut tertulis, bila merupakan satu naskah, sedangkan contoh konstitusi tidak tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi.
Adapun nama lain dari konstitusi tertulis adalah konstitusi bernaskah (documentary constitution). Konstitusi tak tertulis juga disebut konstitusi tak bernaskah (non-documentary constitution).
1. Contoh Konstitusi Tidak Tertulis
Contoh konstitusi tidak tertulis adalah sebagai berikut.
Pidato Presiden
Pidato presiden yang dilangsungkan tahunan, yaitu sebelum hari kemerdekaan termasuk ke dalam konstitusi tidak tertulis. Pidato yang dibacakan setiap tanggal 16 Agustus per tahun ini dihadiri oleh anggota DPR. Isi pidato membahas arah kebijakan untuk setahun ke depan dan visi misi presiden.
Kegiatan Musyawarah Anggota Dewan
Musyawarah dipakai untuk mencapai kesepakatan bersama, menghindari terjadinya konflik serta memperkuat kerukunan bangsa. Kegiatan musyawarah adalah bentuk konstitusi tidak tertulis yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahkan musyawarah masuk ke dalam nilai Pancasila.
Baca juga: 4 Contoh Konstitusi beserta Fungsinya yang Berlaku di Indonesia
Adat Istiadat
Mengutip dari situs pasla.jambiprov.go.id, adat istiadat merupakan kumpulan dari tradisi dan aturan yang dilakukan oleh masyarakat secara turun-temurun. Walaupun tidak tertulis dalam undang-undang dan konstitusi formal, adat istiadat dianggap sebagai bagian penting dari konstitusi tidak tertulis di Indonesia.
2. Contoh Konstitusi Tertulis
Contoh konstitusi tertulis yang ada di Indonesia hanya satu, yaitu Undang-Undang Dasar Negara 1945. Di dalamnya mencakup pasal-pasal yang ditulis dengan jelas dan dapat dibaca oleh setiap warga negara. UUD 1945 diakui sebagai hukum tertinggi bagi negara Indonesia sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
Contoh konstitusi tidak tertulis di atas adalah bentuk-bentuk konstitusi yang selama ini tidak terlihat oleh masyarakat karena yang paling sering dibahas hanya konstitusi tertulis seperti UUD 1945 saja. (IMA)
