Konten dari Pengguna

3 Contoh Mudharabah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar contoh mudharabah. Sumber foto: pixabay/ geralt
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar contoh mudharabah. Sumber foto: pixabay/ geralt

Mudharabah merupakan kesepakatan antara dua belah pihak dalam suatu usaha. Adapun contoh mudharabah salah satunya yaitu produk tabungan syariah.

Dalam mudharabah terdapat rukun yang harus dipenuhi agar secara hukum Islam akad dapat dikatakan sah dan tidak menyalahi syariat yang telah disepakati. Oleh karena itu, penting untuk memahami mudharabah beserta dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Mudharabah

Ilustrasi pengertian dan contoh mudharabah. Sumber: pixabay/ Peggy_Marco

Pengertian mudharabah berdasarkan teknis pelaksanaannya ialah akad kerja sama antar dua pihak. Dimana shohibul maal (pihak pertama) memberikan modal dan pihak lainnya bertugas sebagai mudharib (pihak pengelola).

Berdasarkan buku Akad Mudharabah (Penyaluran Dana dengan Prinsip Bagi Hasil), H. Zaenal Arifin, SH, MKn, (2021:36), mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan. Dan labanya dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.

Contoh Mudharabah

Ilustrasi contoh mudharabah. Sumber foto: pixabay/ geralt

Contoh mudharabah dapat ditemukan dalam bentuk kerjasama di kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh penerapan akad tersebut adalah sebagai berikut.

Contoh Mudharabah 1

Saifullah meminjam modal sebesar Rp69.500.000 ke pihak bank syariah untuk dapat menjalankan operasional bisnis konveksi. Awal kerjasama telah disepakati bahwa pembagian keuntungan sistem bagi hasil, dengan perbandingan 40:60 dalam jangka waktu satu tahun pengembalian.

Contoh Mudharabah 2

Fulan dan Hasyim mengadakan kerjasama usaha dalam kurun waktu 12 bulan. Fulan sebagai shohibul maal memberikan modal sebesar Rp100.000.000. Kemudian keduanya menyepakati nisbah bagi hasil sebesar 40:60 (40% keuntungan untuk pemberi modal).

Setelah usaha berjalan selama 12 bulan. Modal usaha telah mengalami perkembangan 130 juta, sehingga keuntungan yang diperoleh sebesar 30 juta. Maka sesuai dengan perjanjian awal yang telah dibuat Fulan berhak mendapat keuntungan 40% dari 30 juta yaitu didapat 12 juta, dan sisanya 18 juta menjadi hak mudharib Hasyim.

Contoh Mudharabah 3

Pak Djauhari mempunyai deposito di bank syariah sebesar Rp 20.000.000, dengan jangka waktu I tahun. Awal kesepakatan oleh pihak bank dan Pak Djauhari dengan nisbah 43%:57%. Apabila keuntungan untuk deposito satu bulan yang diperoleh bank Rp40.000.000 dengan rata-rata saldo setiap bulannya Rp1.900.000.000.

Maka hasil yang diperoleh Pak Djauhari adalah 20.000.000/1.900.000.000 x 40.000.000 x 57% = 240.0000. Sehingga setiap bulannya Pak Djauhari mendapatkan bagi hasil sebesar Rp240.000.

Baca Juga: Pengertian Mudharabah, Jenis, dan Manfaatnya

Itulah informasi mengenai 3 contoh mudharabah yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. (Riyana)