Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
3 Contoh Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
17 September 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Contoh pembagian harta warisan perlu diketahui agar bisa adil dalam pembagiannya. Apalagi biasanya ada banyak ahli waris yang berhak atas harta warisan tersebut. Demi mengurangi keburukan yang ditimbulkan, maka lebih baik mengikuti pembagian harta waris menurut hukum Islam bagi umat muslim.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan adalah 1:2 antara perempuan dan laki-laki. Ahli waris laki-laki memperoleh bagian yang lebih besar dikarenakan tanggung jawabnya yang lebih besar dibandingkan perempuan.
Contoh Pembagian Harta Warisan dalam Berbagai Kasus Menurut Hukum Islam
Warisan merupakan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya. Mengutip dari buku Hukum Waris dalam Islam: Dilengkapi Contoh Kasus dan Penyelesaiannya, Tinuk Dwi Cahyani (2018:6-7), berikut ini contoh pembagian harta warisan dalam berbagai kasus.
1. Jika Pewaris adalah Istri
Jika Pewaris (P) adalah istri, maka Ahli Waris (AW) adalah Suami. Jadi, ketentuan pembagian hartanya adalah sebagai berikut.
2. Jika Pewaris adalah Suami
Jika Pewaris (P) adalah Suami, maka Ahli Waris (AW) adalah Istri. Jadi, pembagian hartanya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
3. Pewaris Yatim Piatu tanpa Anak
Pewaris (P), yakni laki-laki maupun perempuan yang tidak mempunyai ayah-ibu dan tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara seibu.
Jika Ahli Waris (AW) adalah seorang saudara laki-laki (seibu atau seorang saudara perempuan seibu), maka bagiannya 1/6. Sementara jika Ahli Waris (AW) lebih 1 saudara (seibu), maka akan mendapat ⅓ (bersekutu/ bersama-sama), baik laki-laki maupun perempuan.
Seluruh Ahli Waris (AW) akan menerima bagian seperti terurai di atas, setelah dipenuhi wasiat yang dibuat oleh Pewaris (P) atau jika memiliki utang (telah atau sudah dibayar) utang Pewaris (P).
Artinya, Harta Waris (HW) yang dibagikan kepada seluruh Ahli waris (AW) harus sudah terlebih dahulu dikurangi atau dilaksanakan dulu wasiatnya (jika ada wasiat), serta utang-utang yang dimiliki Pewaris (P) semasa masih hidup (jika memiliki utang).
ADVERTISEMENT
Contoh pembagian harta warisan di atas berdasarkan hukum yang ditetapkan dalam Islam. Maka setelah mengetahui bagaimana cara pembagiannya, wajib bagi pembaginya untuk berlaku adil. (IMA)