Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Contoh Rukhsah dalam Zakat untuk Umat Muslim
24 Maret 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rukhsah adalah perubahan hukum dari hukum awalnya dikarenakan suatu sebab tertentu dengan tujuan meringankan atau memberi kemudahan. Rukhsah diberlakukan untuk ibadah tertentu, termasuk zakat . Contoh rukhsah dalam zakat ada beberapa yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Menapak Sejuta Impian, Intan NFS (2021:77), rukhsah adalah perubahan hukum yang sulit menjadi mudah karena ada udzur dan dilandasi oleh hukum asal. Dapat pula diartikan sebagai diperbolehkannya sesuatu yang asalnya dilarang dan wujud dalil yang melarang.
Contoh Rukhsah dalam Zakat
Hukum rukhsah dikatakan boleh karena keterpaksaan. Maka jika dalam ibadah zakat ditemukan kesulitan, bisa saja terdapat rukhsah yang bisa memudahkannya. Namun, hal itu perlu disertai dalil dan pendapat ulama. Adapun berikut contoh rukhsah dalam zakat.
1. Membayar Zakat Mal Sebelum Haul
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim yang hartanya melebihi nisab setiap mencapai haul atau selama satu tahun hijriyah. Jadi, tiap tahun seorang muslim yang hartanya melebihi nisab harus membayar zakat mal.
ADVERTISEMENT
Menurut fatwa, seorang muslim yang berpenghasilan lebih dari harga 85 gram emas (tergantung inflasi) dalam setahun, wajib membayar zakat. Zakat yang wajib dikeluarkan muslim tiap tahunnya adalah 2,5% dari gajinya.
Namun, rupanya ada rukhsah atau keringanan dalam pelaksanaannya. Rukhsah dalam zakat yang satu ini adalah jenis rukhsah takhfif taqdim atau keringanan dengan mendahulukan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat lebih awal sebelum haul (1 tahun) dan telah mencapai nisab, hukumnya diperbolehkan. Konsepnya seperti membayar uutang sebelum jatuh tempo.
Jadi, semisal sebelum satu tahun seorang muslim telah memiliki harta 2,5% dari gajinya setahun, ia boleh membayarnya sebelum haul.
2. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Pada zaman nabi, zakat diserahkan dengan kurma maupun gandum. Namun, karena makanan pokok di Indonesia adalah beras maka diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram. Meskipun begitu, terdapat pula keringanan dalam pembayaran zakat ini.
ADVERTISEMENT
Walau sempat menjadi perdebatan para ulama, tetapi pembayaran zakat menggunakan uang diperbolehkan. Uang yang dibayarkan dapat sebanyak harga beras 2,5 kilogram. Tak hanya itu, pembayaran zakat fitrah juga bisa diwakilkan orang lain.
3. Membayar Zakat Mal dengan Dicicil
Ada dua hukum pembayaran zakat yang dicicil, yaitu mencicil zakat sebelum waktu haul dan sesudah haul atau setelah jatuh tempo. Untuk pembayaran zakat mal yang dicicil sebelum haulnya, para ulama sepakat bahwa hukumnya boleh.
Akan tetapi, untuk pembayaran zakat setelah waktu haulnya itu tidak diperbolehkan. Sebab, Allah Swt melarang umat muslim untuk menunda-nunda membayar zakat. Sesuai yang disebutkan pada Al-Quran surat Al-An’am yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Itulah tadi beberapa contoh rukhsah dalam zakat beserta penjelasannya. Dari uraian di atas kini diketahui bahwa terdapat keringanan-keringanan dalam membayar zakat bagi muslim yang mengalami kesulitan seperti contoh di atas. (SLM)