3 Contoh Syar'u Man Qablana dan Pengertiannya dalam Islam

Ragam Info
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu contoh Syar'u man qablana adalah diharamkannya daging babi serta diharamkannya daging binatang berkuku bagi umat Yahudi. Syar'u man qablana adalah istilah dalam Islam, tetapi masih banyak umat muslim yang belum mengetahui pengertian dan contohnya.
Syar'u man qablana merupakan salah satu topik dalam ushul fiqih. Syar'u man qablana dapat dipahami sebagai ketentuan hukum yang disyariatkan kepada umat-umat sebelum umat Rasulullah Saw.
Contoh Syaru Man Qablana
Menurut buku Fikih Madarasah Aliyah Kelas XII, Harjan Syuhada dan Sungarso (2021: 55), syar'u man qablana adalah ketentuan Allah Swt. yang disyariatkan kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad Saw. Bagi umat Islam, mengikuti hukum-hukum tersebut adalah suatu kewajiban selama tidak ada yang menghapuskannya.
Manurut para ahli ushul fiqih, pengertian Syar'u man qablana adalah sebagai berikut.
Ma syara 'ahullahu qablana minal umami
Artinya: Syariat yang diturunkan Allah Swt. melalui nabi dan rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad Saw.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai syaru man qablana, yakni sebagai berikut.
Sebagian ulama Hanafiah, Malikiyah, dan Syafi'iyah memiliki pendapat bahwa syariat umat Rasulullah Saw. juga merupakan syariat atau ketentuan hukum bagi umat muslim. Umat Islam wajib menaati dan menerapkannya selama hukum itu telah diberitahukan kepada mereka dan tidak ada hukum yang menasakh atau menghapusnya.
Sebagian ulama lain memiliki pendapat bahwa syariat Islam adalah syariat yang menasakh syariat terdahulu, kecuali terdapat dalil yang menetapkannya.
Syar'u man qablana terdiri atas tiga bagian. Berikut ini penjelasan beserta contoh Syar'u man qablana.
1. Syar'u Man Qablana yang Masih Berlaku
Perintah berpuasa adalah contoh Syar'u man qablana yang masih berlaku. Perintah berpuasa tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 183).
2. Syar'u Man Qablana yang Berlaku bagi Umat pada Masa Dahulu Saja Karena Sudah Dinasakh Al-Qur'an
Pengharaman hewan yang berkuku bagi umat Yahudi adalah contoh hukum syarakh yang berlaku bagi umat dahulu saja karena sudah dinasakh oleh Al-Qur'an. Dijelaskan dalam Surat Al-Anam ayat 146:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
"Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar." (QS. Al-Anam ayat 146)
3. Syar'u Man Qablana yang Tidak Diketahui Masih Berlaku atau Tidak
Hukum syarakh yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits tetapi tidak diterangkan apakah masih berlaku atau tidak untuk umat Nabi Muahammad Saw.
Contohnya adalah mahar Nabi Musa a.s pada saat menikah dengan putri Nabi Syuaib a.s, yaitu bekerja padanya selama beberapa tahu. Diterangkan dalam Surat Al-Qashash ayat 27.
قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ
"Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik." (QS. Al-Qashash ayat 27)
Demikian penjelasan mengenai contoh Syar'u man qablana dalam Islam. Semoga dapat menambah wawasan mengenai pengertian dan contoh-contoh Syar'u man qablana. (IND)
Baca juga: 6 Contoh Perilaku Sum'ah dalam Kehidupan Sehari-hari
