Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
3 Fungsi MPR dalam Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
22 Juni 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa fungsi MPR dalam sistem pemerintahan Indonesia? Ternyata ada 3 fungsi yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Salah satunya adalah melantik presiden.
ADVERTISEMENT
Dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, namun sekarang telah berubah. Semenjak peraturan perundang-undangan berubah, maka MPR saat ini hanya berkedudukan sebagai lembaga negara. Lalu apakah fungsinya ikut berubah?
3 Fungsi MPR di Indonesia
Menurut buku Sistem Dua Badan Perwakilan di Indonesia dalam Perspektif Bikameral karya Dudik Djaja Sidarta, S.H., M.Hum, dkk. (2021:61), fungsi MPR RI berdasarkan perubahan UUD 1945 yaitu:
1. Mengubah dan Menetapkan UUD
Fungsi pertama adalah sebagai badan perwakilan rakyat yang bertugas mengubah dan membentuk UUD. Melihat fungsi MPR yaitu sebagai pembentuk UUD maka dapat dikatakan bahwa MPR RI sebenarnya masih tergolong lembaga negara yang memiliki fungsi legislatif dalam bidang pembentuk undang- undang dasar.
Bila dikaitkan masih berwenangnya MPR RI membentuk dan merubah UUD serta berdasarkan UU RI No 11 tahun 2012 di mana MPR RI juga berwenang mengeluarkan ketetapan MPR. Ketetapan yang statusnya masih di bawah undang-undang dasar dan di atas undang-undang dari aspek legal formal MPR RI dapat dikatakan sebagai pemegang kedaulatan hukum.
ADVERTISEMENT
2. Melantik Presiden/ Wakil Presiden
MPR bisa menjatuhkan presiden/wakil presiden (impeachtmen) bilamana ada usulan dari DPR. Namun fungsi ini, semenjak perubahan UUD 1945 bukan lagi melaksanakan kedaulatan rakyat, sebab kedaulatan rakyat menurut perubahan UUD 1945 sudah dilaksanakan langsung oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum (PEMILU).
Status ini dipertegas dalam pasal 3 UU No 17 Tahun 2014, yang menentukan bahwa MPR RI merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara, bukan sebagai lembaga tertinggi negara seperti masa sebelum perubahan UUD RI 1945.
3. Menetapkan Kode Etik MPR
Mengutip dari mpr.go.id, MPR juga punya wewenang untuk menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Demikian penjelasan tentang 3 fungsi MPR dalam sistem pemerintahan Indonesia yang kini bukan lagi lembaga tinggi negara lagi seperti zaman dulu. (IMA)