Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Jenis Pencemaran Suara di Lingkungan Sekitar
12 Maret 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suara adalah bunyi yang dapat didengar oleh indera pendengaran. Ada juga fenomena jenis pencemaran suara yang untuk penting diketahui. Karena hal tersebut dapat memberi dampak buruk mulai dari gangguan ringan hingga gangguan berat.
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu pengetahuan alam pencemaran suara ditimbulkan oleh suara bising yang terus menerus. Sumbernya dari bermacam-macam benda dan tentu saja mengganggu manusia.
Jenis Pencemaran Suara
Menurut buku Biologi 1 Mengungkap Rahasia Alam Kehidupan SMP Kelas VII, Kadaryanto, S.Pd (2006), pencemaran suara adalah masuknya polutan berupa suara atau bunyi yang tidak diinginkan ke pemukiman penduduk.
Adapun beberapa jenis pencemaran suara yang terjadi di lingkungan sekitar.
1. Suara Pesawat Jet
Menurut WHO, batas suara yang tidak menimbulkan pencemaran yakni 55 desibel. Suara dengan kekuatan 80 desibel menimbulkan gangguan pada pendengaran. Sedangkan suara pesawat jet mencapai kekuatan 120-140 desibel.
Jadi ketika pesawat jet melintas di atas pemukiman warga, akan mengakibatkan gangguan pendengaran singkat seperti telinga berdenging, dan penurunan kinerja kerja.
ADVERTISEMENT
2. Suara Petasan
Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang biasa digunakan masyarakat sebagai sarana hiburan. Ledakannya termasuk dalam jenis pencemaran suara, hal ini karena suara petasan berkekuatan hingga 150-170 desibel.
Suara bising itu dapat mengakibatkan gangguan pendengaran pada manusia yakni telinga berdenging atau tinnitus. Untuk bayi juga suara petasan sangat berbahaya karena dapat merusak gendang telinga dan otak karena bayi masih sangat sensitif.
3. Suara Knalpot Bising
Setiap kendaraan memiliki batas maksimum tingkat kebisingan. Suara yang dihasilkan dari knalpot bising yang tidak standar berakibat suara bising yang mengganggu. Terlebih jika melewati jalan umum.
Dalam aturan hukum, motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB dan untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.
ADVERTISEMENT
Jenis pencemaran suara banyak ditemui di lingkungan yang juga disebabkan aktivitas manusia itu sendiri. Dengan demikian perlu kesadaran dan waspada agar dapat mengurangi dampak yang disebabkan oleh suara bising tersebut. (DVA)