Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
3 Jenis Usaha Perseorangan Lengkap beserta Ciri-cirinya
23 Juni 2023 16:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jenis usaha perseorangan bisa berbentuk dalam beberapa model. Contohnya dalam wujud usaha dagang, industri kecil hingga usaha jasa.
ADVERTISEMENT
Usaha perseorangan memiliki ciri berupa skala perusahannya tidak begitu besar. Selain itu seluruh tanggung jawab perusahaan ditanggung oleh masing-masing pemilik.
3 Jenis Usaha Perseorangan dan Ciri-Cirinya
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Perusahaan oleh Dr. Dwi Atmoko, S.H, M.H (2022:13) jenis usaha ditinjau dari jumlah pemilik modalnya ada dua yaitu jenis usaha perseorangan dan persekutuan. Usaha perseorangan skalanya lebih kecil dan berbeda dengan perusahaan terbuka.
Perusahaan terbuka cenderung besar dengan banyak model persekutuan melalui penanaman saham dari investor. Sedangkan perusahaan perseorangan tidak.
Jenis usaha perseorangan dapat dipecah lagi menjadi beragam model, yaitu:
ADVERTISEMENT
Adapun ciri perusahaan perseorangan, ntara lain:
Perbedaan Perseorangan dan Perusahaan Terbuka
Usaha perseorangan dijalankan dan ditanggung sebab akibatnya secara pribadi. Jenis usaha ini cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan usaha yang lainnya.
Dalam lingkup Indonesia, usaha perseorangan mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Usaha perseorangan memiliki cakupan yang luas dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kelebihan berupa modal yang sedikit, usaha perseorangan menjadi salah satu pilihan utama dalam memulai bisnis. Contoh usaha perseorangan adalah UMKM. Di Indonesia, UMKM menjadi salah satu faktor penggerak yang sangat berpengaruh dalam perputaran perekonomian yang ada.
ADVERTISEMENT
Undang-undang juga merangkum hal tersebut dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perusahaan ini pada dasarnya merupakan perusahaan swasta yang didirikan sekaligus dimiliki oleh seorang pengusaha yang meliputi pengusaha dagang (toko, swalayan, apotek), perusahaan jasa (biro, konsultan, bengkel, salon, rental), dan perusahaan industri (kerajinan perak, penghasil sepatu, peternakan).
Bentuk perusahaan ini merupakan bentuk perorangan. Dengan kata lain, risiko serta konsekuensi yang akan terjadi ditanggung oleh perseorangan tersebut. Itulah perbedaan usaha perseorangan dengan jenis-jenis usaha bentuk partnership lainnya.
Demikian penjelasan singkat mengenai jenis usaha perseorangan yang ternyata sangat berbeda jauh dengan perusahaan terbuka yang berskala besar. (IMA)
ADVERTISEMENT