3 Kode Kelulusan PPPK Tahap 2 dan Penjelasannya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengumuman final PPPK tahap 2 telah resmi dirilis mulai 16 sampai 30 Juni 2025. Hasil kelulusan tersebut dapat dilihat melalui keterangan kode tertentu. Karena itulah, arti kode kelulusan PPPK tahap 2 menjadi aspek yang patut dipahami oleh para peserta seleksi.
Kode kelulusan PPPK umumnya dinyatakan dalam bentuk simbol angka maupun huruf. Kode tersebut digunakan oleh seluruh instansi dan lembaga pemerintahan. Adapun penulisan kode mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kode Kelulusan PPPK Tahap 2 beserta Penjelasannya
Mengutip laman resmi bkn.go.id, berdasarkan edaran resmi nomor 022/ RILIS/ BKN/ IV/ 2025, diumumkan bahwa pelaksanaan PPPK tahap 2 telah memasuki tahap akhir. Peserta seleksi akan mendapatkan pengumuman kelulusan dari masing-masing instansi.
Dalam pengumuman tersebut, akan terdapat kode status kelulusan. Setiap simbol kode memuat arti yang berbeda. Oleh karenanya, peserta perlu memahami arti kode kelulusan PPPK tahap 2 untuk menghindari kesalahpahaman informasi.
Berikut merupakan daftar kode kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan penjelasannya yang dapat disimak.
1. L
L merupakan kode yang diharapkan oleh seluruh peserta seleksi. Huruf L besar artinya adalah lulus. Jadi, peserta seleksi dinyatakan lolos penjaringan dan dapat menempati formasi PPPK yang dilamar.
2. L-2
Pengertian kode L-2 adalah lulus nilai ambang batas. Mekanisme lulus kode L-2, yaitu melalui sistem optimalisasi. Jadi, peserta yang lulus akan di relokasi ke formasi lain yang kosong, tetapi masih dalam kualifikasi pendidikan, jabatan, dan kebutuhan yang sama.
Peserta yang memperoleh kode L2 juga dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Seperti halnya dengan melakukan pengisian daftar riwayat hidup untuk menentukan nomor induk dan verifikasi data.
3. L-3
Kode L-3 juga menyatakan bahwa peserta penjaringan PPPK lolos. Penilaian kelulusan L3 didasarkan pada nilai ambang batas melalui optimalisasi. Namun, relokasi formasi dapat melibatkan perubahan jenis kebutuhan. Selain itu, lokasinya juga berbeda.
Itulah kode kelulusan PPPK tahap 2 dan penjelasannya. Dengan ini, peserta uji dapat lebih mudah dalam mengetahui status hasil seleksi. Semoga membantu! (Riyana)
Baca Juga: Arti R4 pada PPPK, Cari Tahu untuk Lihat Hasil Pengumuman Seleksi
