Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
3 Lembaga Negara dan Tugasnya di Indonesia
24 Agustus 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki berbagai lembaga negara yang penting dalam menjalankan pemerintahan. 3 lembaga negara dan tugasnya ini memiliki fungsi yangsesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman jdih.maritim.go.id, lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Inilah 3 Lembaga Negara dan Tugasnya
3 lembaga negara dan tugasnya ini berkontribusi dalam menjaga stabilitas di Indonesia. Lantas, apa saja? Berikut ulasannya.
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif adalah salah satu dari tiga cabang pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri yang membantu dalam menjalankan pemerintahan. Tugas utama lembaga eksekutif, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif adalah badan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan undang-undang. Di Indonesia, legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas utama lembaga legislatif, yaitu:
3. Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudial (KY).
Tugas utama dari lembaga yudikatif antara lain:
ADVERTISEMENT
3 lembaga negara dan tugasnya di atas memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, tetapi saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan menjalankan tugas-tugasnya, ketiga lembaga ini mampu menjaga stabilitas di Indonesia. (ERI)