Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
3 Pasal Tentang Bullying dalam Undang-Undang
12 Februari 2025 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pasal tentang bullying. Sumber foto: Pixabay/ geralt](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwcz0fnebz9kptayma904c1.png)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus bullying dapat terjadi di kehidupan sehari-hari. Korbannya pun beragam, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Oleh sebab itu, pemahaman tentang bullying penting dipahami, sehingga tindakan preventif dan intervensi dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pasal Tentang Bullying dalam Undang-Undang
Dikutip dari buku Mengenal Jenis-Jenis Bullying dan Bagaimana Mencegahnya, Christofora K, (2024: 1), pengertian bullying adalah suatu sikap yang dilakukan dengan cara melukai seseorang secara fisik, verbal, dan emosional. Hal ini umumnya dilakukan oleh individu atau kelompok yang merasa lebih kuat dibandingkan korban .
Perundungan dapat menimbulkan pengaruh buruk bagi para korban. Dampak negatifnya antara lain memicu perasaan tertekan, depresi, penurunan kinerja akademik, dan kurangnya kepercayaan diri. Maka, bullying termasuk permasalahan sosial yang perlu dicegah.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, terdapat beberapa peraturan dan kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi kasus bullying. Perlindungan hukum terhadap korban perundungan mengacu pada undang-undang perlindungan anak, kebijakan pendidikan, serta hukum pidana.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan kumpulan pasal tentang bullying yang dapat diketahui menurut buku Menghentikan Bullying: Memahami, Mencegah, dan Mengatasi, Sekolah Rasa, (2024: 92-95).
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
UU nomor 35 tahun 2014 memberikan perlindungan hukum kepada anak dari tindakan bullying dan kekerasan. Lantaran bullying terhadap anak dianggap sebagai bentuk tindakan yang mampu menghambat perkembangan fisik dan mental anak.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan bullying, Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada karyawan dari tindakan yang merugikan di tempat kerja. Seperti halnya pelecehan, intimidasi, dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
Dengan ini, pengusaha wajib menciptakan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, kegiatan yang dilakukan juga harus bebas dari segala bentuk perundungan, diskriminasi, serta perlakuan yang merendahkan martabat.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada kasus bullying verbal atau cyberbullying yang melibatkan penghinaan atau fitnah, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP. Beberapa pasal tersebut antara lain pasal 310 dan 311. Pasal ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban bullying yang mengalami kerugian, baik secara fisik maupun psikologis.
Baca Juga: 10 Dampak Jangka Pendek Bullying pada Korban
ADVERTISEMENT