Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu
9 November 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengetahui warna surat suara pilkada 2024 bisa membantu pemilih untuk membedakan satu surat suara dengan surat suara lainnya. Dengan begitu pemilih diharapkan untuk memahami dan mengenali surat suara yang diterimanya pada saat pencoblosan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November mendatang, terdapat 2 jenis surat suara yang harus pemilih coblos yaitu tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota.
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024
Tidak lama lagi masyarakat akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Serentak pada Rabu, 27 November. Pemilu kali ini diselenggarakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Komponen terpenting dalam Pilkada ini salah satunya yaitu surat suara . Dikutip dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota surat suara adalah salah satu jenis perlengakapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Karena dilakukan secara bersamaan, maka terdapat 3 jenis surat suara yang memiliki 3 warna berbeda untuk memudahkan pemilih membedakannya. Adapun 3 warna surat suara Pilkada 2024 yaitu:
Surat suara ini nantinya akan dicetak menggunakan bahan kertas HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang dicetak dalam 2 muka yang terdiri dari 2 bagian yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Kurang lebih bagian dalam memuat logo Komisi Pemilihan Umum, tulisan surat suara pemilihan, logo pemerintah daerah, kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, nomor urut, foto berwarna terbaru pasangan calon, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagian luar memuat logo Komisi Pemilihan Umum, logo pemerintah daerah, tulisan surat suara pemilihan tahun 2024, tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara, dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan warna surat suara Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November yaitu merah marun, hijau tosca, dan biru muda. (MRZ)