news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

4 Cara Mengurus Ijazah yang Hilang beserta Dokumen yang Dibutuhkan

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
17 Maret 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk cara mengurus ijazah yang hilang. Sumber: pexels.com/Ron Lach
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk cara mengurus ijazah yang hilang. Sumber: pexels.com/Ron Lach
ADVERTISEMENT
Ijazah adalah tanda kelulusan yang dikeluarkan oleh suatu institusi pendidikan. Cara mengurus ijazah yang hilang dibutuhkan bagi masyarakat yang ijazahnya hilang atau rusak tetapi masih membutuhkannya untuk berbagai keperluan.
ADVERTISEMENT
Ijazah adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses administrasi berbagai urusan, seperti melamar kerja. Oleh karena itu, jika ijazah hilang atau rusak, penting untuk diurus secepatnya.

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang dan Syarat Dokumen Lainnya

Ilustrasi untuk cara mengurus ijazah yang hilang. Sumber: pexels.com/Pixabay
Menurut buku Langsung Sarjana oleh Anjar Priandoyo (2022: 58), ijazah adalah bukti seseorang telah menyelesaikan suatu pendidikan. Dokumen ini adalah pengakuan atas penguasaan materi yang biasanya diberikan oleh sekolah atau perguruan tinggi.
Ijazah adalah tanda seseorang memiliki kecakapan atas penguasaan suatu ilmu tertentu. Ijazah adalah salah satu dokumen penting dalam melamar pekerjaan. Oleh karena itu jika ijazah hilang, maka harus diurus secepat mungkin.
Bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Berikut ini prosedur mengurus ijazah yang hilang menurut situs indonesia.go.id:
ADVERTISEMENT

1. Datang ke Polsek Setempat

Datang ke kantor Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus surat kehilangan adalah sebagai berikut:

2. Datang ke Sekolah/Institusi Tempat Ijazah Diterbitkan

Kunjungi bagian Tata Usaha Sekolah atau institusi pendidikan tempat ijazah diterbitkan. Jelaskan bahwa ijazah hilang atau rusak lalu minta dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. Dokumen yang harus dibawa untuk prosedur ini adalah:
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel pada dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah belum dilegalisir, maka minta legalisir pada petugas TU.
ADVERTISEMENT

3. Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan sesuai Kota/Kabupaten Sekolah

Kunjungi kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah atau institusi pendidikan bertempat. Jika sekolah sudah tidak ada, siapkan materai 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Pada bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangangi oleh pejabat dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten yang bersangkutan. Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tidak ada, Dinas Pendidikan dapat membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan SKPI dengan Baik

Simpan SKPI dengan baik dan fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang.
Itulah cara mengurus ijazah yang hilang beserta dokumen yang harus disiapkan. Semoga dapat membantu mengurus ijazah yang hilang atau rusak karena dokumen ini sangat penting untuk berbagai urusan administrasi. (IND)