Konten dari Pengguna

4 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
4 Juni 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Sumber: unsplash/Aditya Joshi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Sumber: unsplash/Aditya Joshi
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yang paling menonjol adalah negaranya dipimpin oleh seorang presiden. Banyak negara yang telah menerapkannya, salah satunya Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sejak awal berdiri, Indonesia telah menerapkan sistem pemerintahan presidensial sampai sekarang. Apa saja ciri lainnya?

Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia

Ilustrasi ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. Sumber: unsplash/unsplash+
Dikutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial ada beberapa ciri utama, yaitu:
Ada hal penting yang menjadi aturan umum dalam mengatur hubungan antara lembaga kepresidenan dan lembaga parlemen, di mana presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen.
ADVERTISEMENT
Begitu pula sebaliknya, parlemen tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan/memberhentikan presiden.
Diambil dari pusdik.mkri.id, dalam sistem presidensial, lembaga eksekutif & legislatif terbuka untuk dinilai oleh rakyat, dan keduanya sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat karena masing-masing mendapatkan mandat dari rakyat.
Di Indonesia terdapat sistem multi partai, di mana orang-orang yang menduduki kursi pemerintahan berasal dari banyak partai yang berbeda-beda.
Contoh nyatanya di tanah air, kursi pemerintahan disusun dari orang-orang yang memiliki partai yang beragam. Misalnya, Presiden Jokowi berasal dari partai PDI, Menteri Prabowo dari partai Gerindra, dan Gubernur Ridwan Kamil Golkar.
Meskipun tersusun dari partai yang berbeda, namun hal tersebut tidak akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan karena sistem pemerintahan telah diatur dengan jelas melalui aturan perundang-undangan yang sah.
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari partai yang terpilih kemudian akan menjadi wakil rakyat di lembaga eksekutif maupun legislatif, seperti DPRD dan lainnya. Mereka akan menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing tanpa dipengaruhi oleh partai asalnya.
Baik presiden maupun lembaga eksekutif dan legislatif akan memerintah dalam periode waktu yang sama, yaitu 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun sekali, masyarakat akan diminta melakukan pemilihan umum (Pemilu). (IMA)