Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
4 Contoh Konstitusi beserta Fungsinya yang Berlaku di Indonesia
7 Juli 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara dan hak-hak serta kewajiban warganya. Di Indonesia, terdapat beberapa contoh konstitusi yang berlaku sesuai dengan fungsinya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, konstitusi berfungsi sebagai landasan atau kerangka hukum yang mengatur cara negara berfungsi, membatasi kekuasaan pemerintah, dan melindungi hak-hak individu.
Contoh Konstitusi sebagai Dasar Hukum di Indonesia
Mengutip dari buku The People Themselves: Popular Constitutionalism and Judicial Review karya Larry D. Kramer, sebagai landasan yang kuat, konstitusi menetapkan prinsip-prinsip, hak-hak, dan kewajiban-kewajiban yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Berikut ini adalah contoh konstitusi.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan di Indonesia. UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta kekuasaan dan pembagian wewenang antara lembaga negara.
Konstitusi ini juga memberikan dasar hukum untuk pembentukan undang-undang, kebijakan pemerintah, dan perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Konstitusi RIS digunakan saat Indonesia masih berbentuk Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah yang membentuk RIS.
Fungsinya adalah untuk menetapkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengatur struktur pemerintahan di tingkat daerah.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
UUDS 1950 digunakan ketika Indonesia mengadopsi sistem parlementer pada periode 1950-1959. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan parlementer, termasuk pembentukan kabinet dan peran presiden yang lebih seremonial.
UUDS 1950 juga mengatur hak-hak warga negara dan peran lembaga-lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Perppu adalah instrumen konstitusional yang digunakan dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak. Perppu dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang memerlukan keputusan cepat dan tidak dapat ditunda, seperti dalam situasi krisis keamanan, kesehatan, atau ekonomi.
ADVERTISEMENT
Fungsinya adalah untuk memberikan landasan hukum sementara dalam mengatasi masalah yang mendesak, hingga dapat dibahas dan disahkan oleh DPR.
UUD 1945 adalah konstitusi utama yang menjadi dasar sistem pemerintahan Indonesia. Sementara konstitusi lainnya, seperti Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan Perppu, digunakan dalam situasi dan keadaan tertentu.
Dengan penjelasan dan contoh konstitusi di atas, maka dapat diketahui bahwa melalui konstitusi, hak-hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat dijamin dan diatur dengan jelas. (ARR)