Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
4 Fungsi Hutan Suaka Alam bagi Kehidupan
6 Juni 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Sebagian dapat dimanfaatkan masyarakat dengan batasan tertentu, sebagian lagi harus dipertahankan. Harapannya agar dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat tanpa merusak seluruh potensi hutan.
Mengenal Fungsi Hutan Suaka Alam
Dikutip dari Manajemen Wilayah Hutan, Sarintan E. Damanik dan Tengku Muhammad Sahudra (2021:2), fungsi hutan secara umum ada 3, yaitu fungsi konservasi, lindung dan produktif.
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan hewan serta ekosistemnya. Hutan suaka alam termasuk dalam fungsi konservasi ini.
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Kawasan ini memiliki banyak fungsi, baik yang tertuang dalam undang-undang, maupun yang telah dipraktikkan.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah fungsi hutan suaka alam selengkapnya.
1. Menurut Undang-undang
Menurut UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, fungsi hutan suaka alam ada 2, yaitu:
2. Sebagai Sarana Penelitian
Hutan suaka alam merupakan laboratorium raksasa yang menyimpan banyak potensi bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Hutan adalah sumber makanan, obat-obatan hingga bahan bangunan.
Para peneliti dapat mengambil sample dari hutan suaka alam. Kemudian hasil penelitian tersebut dikembangkan di wilayah lain yang memang diperuntukkan bagi kegiatan produktif.
ADVERTISEMENT
3. Sebagai Destinasi Wisata Edukasi dan Alam
Masyarakat yang teredukasi dengan baik akan mencintai alam dan ikut serta menjaganya. Karena itu, edukasi merupakan bagian penting dari pelestarian alam.
Hutan yang serba dibatasi akan mengundang rasa penasaran tentang isinya. Tak sedikit pula yang berusaha mengambil hasilnya tanpa izin. Maka lebih baik jika masyarakat diajak masuk dengan jumlah yang terkendali untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya.
Fungsi hutan suaka alam secara khusus mendapat perlindungan dari undang-undang agar pemanfaatannya terukur dan tidak dapat dialihfungsikan. Hutan sebagai paru-paru dunia sudah seharusnya dijaga kelestariaannyaa. (lus)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini