Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Jenis Rambu Lalu Lintas yang Wajib Diketahui
6 September 2023 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan jalan dengan simbol angka, huruf, kalimat, dan gambar. Berbagai jenis rambu lalu lintas dapat ditemui ketika menjadi pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Mengenal Rambu Lalu-Lintas, Penerbit Wilis (2017), rambu lalu lintas memiliki dasar hukum, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No.63 Tahun 2004 tentang Perubahan Kepmenhub No. KM 61 Tahun 1993 Tentang Rambu Rambu Lalu Lintas di Jalan.
Jenis Rambu Lalu Lintas
Jenis rambu lalu lintas dapat dibedakan berdasarkan fungsinya masing-masing. Begitu pula dengan warna, gambar, simbol, dan hurufnya akan berbeda sesuai dengan makna rambu-rambu tersebut. Berikut jenis rambu lalu lintas dan penjelasannya.
1. Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memperingatkan akan kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Biasanya memakai warna kuning sebagai dasar dan hitam untuk simbol dan tulisannya.
Contoh: Peringatan tikungan tajam, tanjakan terjal, persimpangan jalan, jalan tidak rata.
ADVERTISEMENT
2. Rambu Larangan
Rambu ini digunakan untuk menunjukkan perbuatan yang tidak diperbolehkan selama menggunakan jalan. Pada umumnya, menggunakan warna merah yang berdasar putih.
Contoh: Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang masuk, batas maksimal kecepatan.
3. Rambu Perintah
Rambu perintah ini menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan. Pada umumnya, menggunakan warna dasar biru dan gambarnya berwarna putih.
Contoh: Wajib mengikuti arah, wajib mengikuti jalur.
4. Rambu Petunjuk
Rambu digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih.
Contoh: jarak tempuh kota tertentu, arah jurusan.
ADVERTISEMENT
Sebagai pengguna jalan dan kendaraan, sebaiknya wajib memahami semua rambu-rambu lalu lintas. Semua dipelajari demi keamanan bersama.
Tidak mematuhi rambu lalu lintas maka akan berisiko terjadi kecelakaan di jalan, atau menyebabkan perselisihan dengan pengendara lainnya. Pelanggaran juga akan menyebabkan seseorang terkena sanksi hukum.
Dengan mengetahui seluruh jenis rambu lalu lintas, diharapkan akan menciptakan ketertiban ketika berkendara, dan membuat rasa aman dan nyaman untuk sesama pengguna jalan lainnya. (Dva)