Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
4 Kewajiban Manusia terhadap Hewan yang Terancam Punah
10 Maret 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah salah satunya adalah menjaga lingkungan habitat hewan langka. Alam liar adalah habitat dari hewan langka, tetapi banyak yang mengalami kerusakan karena ulah manusia.
ADVERTISEMENT
Selain menjaga habitat, ada banyak lagi cara yang bisa dilakukan manusia untuk menjaga hewan yang terancam punah. Di Indonesia, perlindungan hewan langka sudah diatur dalam berbagai aturan hukum terkait pelestarian lingkungan.
Kewajiban Manusia terhadap Hewan yang Terancam Punah
Mengutip buku Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem oleh Fahruddin M. Mangunjaya (2017: 32), upaya perlindungan satwa dan kehidupan liar di Indonesia merngacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Terhadap Jenis Satwa.
Ancaman kepunahan berbagai spesies yang terjadi di Indonesia tergolong besar dan luas. Tanpa adanya upaya penanganan maka akan terjadi kepunahan satwa langka di Indonesia. Langkah pencegahan yang telah diambil pemerintah di antaranya adalah penetapan status perlindungan lingkungan habitat hewan yang terancam punah serta penetapan berbagai kawasan untuk konservasi.
ADVERTISEMENT
Namun, masih banyak terjadi berbagai tindakan yang menyebabkan ancaman kepunahan hewan langka seperti perburuan dan jual beli hewan yang dilindungi secara ilegal.
Oleh karena itu diperlukan kesadaran mengenai perlindungan hewan langka secara hukum. Masyarakat juga perlu memahami kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah. Berikut ini 4 kewajiban yang perlu dipahami masyarakat.
1. Menumbuhkan Kesadaran Mengenai Perlindungan Hewan Langka
Untuk menumbuhkan kesadaran mengenai perlindungan hewan langka, maka perlu mengetahui berbagai aturan mengenai perlindungan hewan langka di Indonesia.
Peraturan-peraturan itu antara lain:
ADVERTISEMENT
Selain itu, menumbuhkan kesadaran mengenai perlindungan hewan langka juga dapat dilakukan dengan mempelajari macam-macam hewan langka beserta ciri-ciri dan habitatnya. Hal ini dapat menambah pemahaman mengapa hewan-hewan langka tersebut harus dilindungi.
2. Menjaga Habitat Hewan Langka
Menjaga habitat hewan langka adalah salah satu kewajiban manusia untuk melindungi hewan langka. Caranya adalah dengan tidak merusak habitat seperti hutan. Kerusakan habitat hewan langka akan berdampak buruk pada ekosistem, selain itu juga akan berdampak pada kehidupan manusia.
3. Tidak Memburu Hewan Langka
Salah satu cara menjaga dan melestarikan kehidupan hewan langka adalah dengan tidak memburu dan memperjualbelikan hewan langka. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam Pasal 21 ayat (2) pada huruf a diterangkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
ADVERTISEMENT
4. Tidak Membeli dan Memelihara Hewan Langka
Memelihara hewan langka hanya akan menghambat perkembangan dan pertumbuhan hewan karena tidak sesuai dengan habitat hidupnya. Memelihara hewan langka juga dapat menimbulkan penyakit yang menular dari hewan ke manusia atau zoonosis.
Selain itu, tidak membeli hewan langka atau bagian tubuh hewan langka juga merupakan kewajiban manusia untuk menjaga hewan langka. Membeli hewan langka dapat menumbuhkan praktik dan kebiasaan para pemburu ilegal yang menyebabkan kepunahan.
Demikian penjelasan mengenai 4 kewajiban manusia terhadap hewan yang terancam punah. Semoga dapat menambah pemahaman tentang pentingnya menjaga dan melestarikan hewan langka di Indonesia.(IND)