Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Pokok Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
24 Desember 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ruang lingkup hukum tata negara adalah topik yang menjadi kajian hukum tata negara. Hukum tata negara mempelajari negara dan konstitusi sebagai objek kajian. Bidang hukum ini mengkaji negara, pemerintahan, dan aspek-aspek hukum di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Terdapat 4 lingkup kajian hukum tata negara, yaitu konstitusi, pola-pola dasar ketatanegaraan, struktur lembaga negara, dan prinsip kewarganegaraan besertahubungan negara dan warga negara.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ilmu hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari negara, konstitusi, dan segala hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Mengutip buku Pengantar Hukum Tata Negara, Dian Aries Mujiburohman (2017: 11), menurut Ahmad Sukarja terdapat 4 pokok ruang lingkup hukum tata negara, yaitu sebagai berikut.
1. Konstitusi
Konstitusi adalah segala peraturan dan ketentuan mengenai ketatanegaraan. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Hukum tata negara mengkaji konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahan, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansinya sebagai dasar yang tertulis.
ADVERTISEMENT
2. Pola-Pola Dasar Ketatanegaraan
Hukum tata negara juga mempelajari pola-pola dasar ketatanegaraan. Pola-pola dasar ketatanegaraan dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan, dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur Kelembagaan Negara
Struktur kelembagaan negara mempelajari lembaga negara, struktur, serta mekanisme hubungan antara organ kelembagaan negara, baik secara vertikal maupun horizontal dan diagonal. Lembaga negara di Indonesia diatur dalam UUD 1945. Dalam menjalankan pemerintahan, lembaga negara dibagi menjadi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
4. Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan
Hukum tata negara juga mengkaji prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk, dan prosedur pengambilan putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Demikian penjelasan mengenai 4 pokok ruang lingkup hukum tata negara dan pembahasannya. Semoga penjelasan ini dapat menambah pengetahuan mengenai hukum tata negara beserta ruang lingkupnya. (IND)