Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
4 Syarat Balik Nama Mobil yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan
16 Juni 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat balik nama mobil hanya memerlukan 4 dokumen penting. Dokumen yang dibutuhkan adalah surat-surat yang terkait dengan kendaraan .
ADVERTISEMENT
Nantinya, dokumen akan diserahkan kepada petugas di kantor SAMSAT untuk diproses lebih lanjut untuk keperluan balik nama.
Adapun pengertian balik nama sendiri adalah merubah nama kepemilikan kendaraan dari pemilik lama dengan nama pemilik yang baru.
Syarat Balik Nama Mobil Cukup Siapkan 4 Dokumen
Mengutip dari samsatsleman.jogjaprov.go.id, Syarat balik nama mobil adalah BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, kuitansi jual beli/risalah lelang/akta hibah/waris. Empat dokumen tersebut sudah cukup untuk proses balik nama baik itu kendaraan bekas maupun kendaraan hibah.
Balik nama umumnya dilakukan oleh pemilik kendaraan baru yang membeli kendaraan bekas. Setiap kendaraan bekas memiliki nama pemilik lamanya yang tertera pada STNK dan BPKB. Dengan proses balik nama, kepemilikan akan diganti ke nama yang baru.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis balik nama dibedakan menjadi 2 yaitu: balik nama dalam satu kabupaten/kota dan balik nama mutasi masuk.
Balik Nama kategori satu kabupaten terjadi apabila pemilik lama dan pemilik baru memiliki alamat domisili dalam 1 kabupaten/kota yang sam sehingga tidak perlu pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Sedangkan balik nama mutasi masuk memerlukan proses pendaftaran kendaraan yang berasal dari kabupaten/kota lain ke Samsat yang sesuai dengan alamat pemilik kendaraan terbaru.
Prosesnya hampir sama dengan balik nama yang satu daerah, hanya saja perhitungan sisa mas pajak yang masih berlaku minimal 15 hari kalender tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Tarif Balik Nama Kendaraan
Setiap proses bea balik nama kendaraan selalu dikenakan tarif sebesar 1% dari NJKB (besaran NJKB cek pada menu CEK NJKB). Kemudian ditambah biaya penerbitan BPKB, STNK dan plat nomor.
1. Biaya penerbitan PNPB BPKB sebesar:
2. Biaya Penerbitan PNPB STNK senilai:
3. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
Jadi ada empat biaya yang harus dipersiapkan pemohon balik nama kendaraan, yaitu biaya balik nama, biaya penerbitan BPKB, penerbitan plat nomor dan penerbitan STNK . Demikian penjelasan tentang dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat balik nama mobil yang lengkap dengan tarifnya. (IMA)
ADVERTISEMENT