Konten dari Pengguna

4 Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama dan Negara

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Juli 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Drew Coffman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Drew Coffman
ADVERTISEMENT
Syarat agar pernikahan sah adalah dengan dilakukannya ijab kabul. Dalam pelaksanaannya, syarat ijab qabul pun juga harus dipenuhi, seperti adanya saksi, penghulu, wali nikah dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Selain memenuhi tiga hal tersebut, ijab qabul juga punya syarat lain yang lebih kompleks. Misalnya dari cara pengucapannya. Agar sah di mata negara juga perlu melengkapi dokumen tertentu.

Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama

Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/Samantha Gades
Sebelum membahas syarat ijab qabul, perlu diketahui dahulu apa maknanya. Menurut buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karya Harjan Syuhada (2021:132), pengertian ijab berarti penyerahan, sedangkan kabul berarti penerimaan. Secara terminologi, ijab kabul adalah serah terima pernikahan dari seorang wali perempuan kepada mempelai pria atau sebaliknya.
Ijab qabul dibagi menjadi syarat ijab dan syarat qabul. Adapun syarat ijab adalah berupa perkataan yang terucap dari mulut wali nikah kepada mempelai pria.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada syarat qabul yang membuat pernikahan menjadi sah secara agama yang kalimatnya terucap dari mempelai pria setelah sang wali nikah berhenti berbicara.

Syarat Ijab Qabul agar Sah secara Negara

Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Sandy Millar
Agar pernikahan sah di mata negara maka harus ada surat nikah yang tidak bisa diperoleh dengan nikah siri. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke KUA agar pernikahan sah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah syarat ijab qobul yang sah di mata agama Islam. Calon pengantin pria wajib mengetahuinya sebelum melaksanakan akad nikah. (IMA)