Konten dari Pengguna

4 Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama dan Negara

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Drew Coffman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Drew Coffman

Syarat agar pernikahan sah adalah dengan dilakukannya ijab kabul. Dalam pelaksanaannya, syarat ijab qabul pun juga harus dipenuhi, seperti adanya saksi, penghulu, wali nikah dan sebagainya.

Selain memenuhi tiga hal tersebut, ijab qabul juga punya syarat lain yang lebih kompleks. Misalnya dari cara pengucapannya. Agar sah di mata negara juga perlu melengkapi dokumen tertentu.

Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama

Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/Samantha Gades

Sebelum membahas syarat ijab qabul, perlu diketahui dahulu apa maknanya. Menurut buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karya Harjan Syuhada (2021:132), pengertian ijab berarti penyerahan, sedangkan kabul berarti penerimaan. Secara terminologi, ijab kabul adalah serah terima pernikahan dari seorang wali perempuan kepada mempelai pria atau sebaliknya.

Ijab qabul dibagi menjadi syarat ijab dan syarat qabul. Adapun syarat ijab adalah berupa perkataan yang terucap dari mulut wali nikah kepada mempelai pria.

  1. Kata-kata tidak boleh dikarang sendiri. Kalimat harus sesuai dengan ketentuan yang dibimbing oleh penghulu.

  2. Kalimat ijab diucapkan oleh wali nikah yang merupakan ayah kandung mempelai wanita. Apabila sudah tiada maka harus menggunakan wali nikah seperti kakak laki-laki mempelai perempuan atau kakek dan omnya.

  3. Tidak diperbolehkan memberi batasan waktu dalam kalimat ijab karena hal tersebut masuk ke dalam kawin kontrak yang haram dalam Islam.

  4. Ijab tidak boleh disertai dengan syarat lain, misalnya mau menikahkan putrinya dengan sang pria jika bapaknya diberi sejumlah imbalan atau jabatan. Hal tersebut dilarang keras dalam agama.

Kemudian ada syarat qabul yang membuat pernikahan menjadi sah secara agama yang kalimatnya terucap dari mempelai pria setelah sang wali nikah berhenti berbicara.

Baca juga: Syarat Nikah di KUA 2023 beserta Cara Daftar dan Biayanya

  1. Kalimat yang diucapkan dalam qabul harus sama dengan ucapan ijab. Contoh: "Saya nikahkan dan kawinkan engkau, dengan (nama perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin (disebutkan jenis dan jumlahnya), tunai". Maka harus dijawab sama, yaitu "Saya terima nikah dan kawinnya (nama perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin (disebutkan jenis dan jumlahnya), tunai".

  2. Kata yang diucapkan tidak boleh mengandung kata sindiran.

Syarat Ijab Qabul agar Sah secara Negara

Ilustrasi syarat ijab qabul. Sumber: unsplash.com/ Sandy Millar

Agar pernikahan sah di mata negara maka harus ada surat nikah yang tidak bisa diperoleh dengan nikah siri. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke KUA agar pernikahan sah.

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)

  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)

  5. Surat izin orang tua (Model N5)

  6. Foto copy KTP wali & 2 saksi

  7. Foto copy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita

  8. Melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita

  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ dan Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

  10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah atau berjilbab) dalam bentuk foto cetak dan file digital

  11. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

  12. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

Itulah syarat ijab qobul yang sah di mata agama Islam. Calon pengantin pria wajib mengetahuinya sebelum melaksanakan akad nikah. (IMA)