Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
4 Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama dan Negara
16 Juli 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat agar pernikahan sah adalah dengan dilakukannya ijab kabul. Dalam pelaksanaannya, syarat ijab qabul pun juga harus dipenuhi, seperti adanya saksi, penghulu, wali nikah dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Selain memenuhi tiga hal tersebut, ijab qabul juga punya syarat lain yang lebih kompleks. Misalnya dari cara pengucapannya. Agar sah di mata negara juga perlu melengkapi dokumen tertentu.
Syarat Ijab Qabul agar Sah di Mata Agama
Sebelum membahas syarat ijab qabul, perlu diketahui dahulu apa maknanya. Menurut buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karya Harjan Syuhada (2021:132), pengertian ijab berarti penyerahan, sedangkan kabul berarti penerimaan. Secara terminologi, ijab kabul adalah serah terima pernikahan dari seorang wali perempuan kepada mempelai pria atau sebaliknya.
Ijab qabul dibagi menjadi syarat ijab dan syarat qabul. Adapun syarat ijab adalah berupa perkataan yang terucap dari mulut wali nikah kepada mempelai pria.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada syarat qabul yang membuat pernikahan menjadi sah secara agama yang kalimatnya terucap dari mempelai pria setelah sang wali nikah berhenti berbicara.
Syarat Ijab Qabul agar Sah secara Negara
Agar pernikahan sah di mata negara maka harus ada surat nikah yang tidak bisa diperoleh dengan nikah siri. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke KUA agar pernikahan sah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah syarat ijab qobul yang sah di mata agama Islam. Calon pengantin pria wajib mengetahuinya sebelum melaksanakan akad nikah. (IMA)