Konten dari Pengguna

4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI dari Peredaran

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
2 Mei 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang kertas rupiah yang ditarik bi, Photo by bady abbas on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang kertas rupiah yang ditarik bi, Photo by bady abbas on Unsplash
ADVERTISEMENT
Ada 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI (Bank Indonesia) dari peredaran di wilayah Indonesia. Kenapa Bank Indonesia melakukan penarikan uang kertas tersebut?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia; https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/default.aspx, sebagai yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang rupiah dalam bentuk emisi baru, desain baru, dan uang rupiah khusus (commemoratuve currency), Bank Indonesia berwenang juga untuk menarik dan mencabut uang kertas dari peredaran, jika sudah tidak layak edar dan ada uang emisi baru.

Penyebab Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Ilustrasi: uang kertas rupiah yang ditarik bi, Photo by Mufid Majnun on Unsplash
Secara rutin, Bank Indonesia melakukan penarikan dan pencabutan uang kertas rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Penyebab uang kertas rupiah yang ditarik BI di antaranya:

1. Masa Edar

Masa edar sudah terlalu lama. Uang yang beredar sudah tidak memenuhi standar uang yang berlaku saat ini.

2. Perkembangan teknologi (security features)

Perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang menjadi pertimbangan menarik uang kertas yang sudah tidak layak edar.
ADVERTISEMENT

3. Meminimalisir Peredaran Uang Palsu

Untuk mencegah dan meminimalisir beredarnya uang palsu sebagai alat pembayaran, serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.
Uang kertas rupiah yang ditarik BI ada 4, yaitu:
Penetapan uang kertas rupiah yang ditarik BI, ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Dengan ditariknya keempat uang pecahan tersebut, otomatis sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah setelah batas waktu penukaran berakhir. Batas waktu penukaran adalah tanggal 30 April 2025. Penukaran selanjutnya yang diadakan Bank Indonesia pada tahun 2028, tepatnya tanggal 28 September 2028.(IJS)
ADVERTISEMENT