Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
5 Contoh Pelanggaran Norma Adat Istiadat dalam Kehidupan Bermasyarakat
17 Februari 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada umumnya, adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun-temurun.
Contoh Pelanggaran Norma Adat Istiadat dalam Kehidupan Sehari-hari
Dikutip dari buku Sosiologi SMP/MTs Kelas VIII (KTSP), Mulat Wigati Abdullah (hal 71), adat istiadat merupakan sistem nilai dan norma yang tumbuh, berkembang, dan dihargai oleh masyarakat.
Umumnya, adat istiadat mengandung nilai dan norma keagamaan. Adat istiadat disebut pula sebagai hukum yang tidak tertulis.
Oleh sebab itu, adat istiadat menjadi pelengkap aturan hukum tertulis. Bagi para pelanggar norma ini, akan dikenai sanksi, seperti pengucilan hingga pengasingan ke luar daerah.
Berikut adalah contoh pelanggaran norma adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat.
1. Larangan Pernikahan Marga Sama Suku Batak (Tapanuli)
Larangan pernikahan marga yang sama pada orang Batak (Tapanuli) merupakan bentuk norma adat. Pelanggaran terhadap aturan adat tersebut menyebabkan pengucilan terhadap pelakunya.
ADVERTISEMENT
2. Larangan Berduaan dengan Lawan Jenis
Hukum adat di Aceh, yaitu melarang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri atau keluarga berduaan di dalam suatu ruangan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut menyebabkan pelakunya di hukum cambuk.
3. Larung Sesaji
Larung sesaji merupakan tradisi upacara adat sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil bumi yang diperoleh selama setahun, serta harapan untuk memperoleh hasil yang lebih baik tanpa rintangan di kemudian hari.
Suatu daerah yang biasa melakukan tradisi ini dan tidak melakukannya lagi karena beberapa hal, akan dikenai sanksi berupa pengucilan dan penilaian buruk dari daerah lain.
4. Hukum Adat Kajang
Setiap masyarakat hukum adat Kajang atau masyarakat luar yang hendak masuk ke dalam wilayah adat Kajang, wajib memakai pakaian hitam yang apabila melanggar akan dikenakan sanksi adat.
ADVERTISEMENT
5. Larangan Perceraian Suami Istri di Lampung
Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah satu seorang meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku.
Untuk mengembalikan nama baik tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dengan biaya besar. Biasanya, orang yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikeluarkan dari masyarakat itu.
Tak hanya itu saja, para keturunannya juga dikeluarkan dari masyarakat sampai individu tersebut dapat mengembalikan keadaan yang semula.
Pemahaman mengenai contoh penanggulangan norma adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat bisa dijumpai pada beberapa daerah di Indonesia. Sanksi antara adat istiadat satu dengan yang lainnya berbeda-beda sehingga harus dipahami dengan baik. (NTA)
ADVERTISEMENT