Konten dari Pengguna

5 Contoh Surat Jual Beli Tanah untuk Referensi dalam Membuatnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 12 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi 5 contoh surat jual beli tanah. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 5 contoh surat jual beli tanah. Sumber: Pexels/Pixabay

Surat jual beli tanah merupakan dokumen penting yang harus disusun secara jelas, rinci, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Bagi yang bingung dalam membuatnya 5 contoh surat jual beli tanah bisa dijadikan referensi.

Surat jual beli tanah menjadi bukti sah perpindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Dengan adanya surat jual beli tanah seseorang akan terhindar dari kesalahan administratif di masa depan.

5 Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Wajib Diketahui oleh Pembeli dan Penjual Tanah

Ilustrasi 5 contoh surat jual beli tanah. Sumber: Pexels/Donatello Trisolino

Dikutip dalam buku Cendekia Berbahasa Bahasa dan Sastra Indonesia untuk Kelas XI SMA/MA Program Bahasa oleh Erwan Juhara, dkk (2025:64) surat jual beli merupakan surat yang berisikan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tentunya surat ini dibuat oleh kedua belah pihak.

Surat jual beli sering digunakan dalam sejumlah transaksi, contohnya seperti jual beli tanah. Surat ini umumnya berfungsi sebagai bukti sah perpindahan hak milik yang bisa mencegah sengketa di kemudian hari.

Bagi yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, surat ini jangan sampai terlewatkan. Untuk membuatnya bisa melihat 5 contoh surat jual beli tanah berikut ini.

Contoh 1

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andika Putra Hermansyah

Alamat : Jl. Cempaka Nomor 34 Surabaya

No. KTP : 320101222365

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual).

Nama : Indah Permana Putri

Alamat : Jl. Bendungan Sutami Nomor 12 Surabaya

No. KTP : 32010980776

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli).

Dengan ini, Pihak Pertama telah menjual sebidang tanah kepada Pihak Kedua dengan rincian sebagai berikut:

Lokasi Tanah : Perumahan Kelapa Gading Blok A30 Surabaya

Luas Tanah : 1.200 m²

Sertifikat Tanah: Hak Milik No. 123456

Harga Jual : Rp956.000.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

Metode Pembayaran: Tunai/lunas pada saat penandatanganan perjanjian

Dengan ditandatanganinya surat ini, tanah tersebut secara sah telah berpindah kepemilikan kepada Pihak Kedua. Selanjutnya, segala hak dan kewajiban atas tanah tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 31 Juli 2025

Pihak Pertama (Penjual), Pihak Kedua (Pembeli),

Tanda tangan (Materai Rp10.000) Tanda tangan (Materai Rp10.000)

Andika Putra Hermansyah Indah Permana Putri

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Pada hari ini Minggu, tanggal 10 bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah Bapak Sutrisno yang beralamat di Jalan Menteng Agung Nomor 23 Solo, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : Muhammad Andrew Wibowo

Umur : 30 tahun

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jl. Mawar Nomor 11 Solo

Nomor KTP/SIM : 230076816779

Telepon : 082134556776

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Linda Utami

Umur : 37 tahun

Pekerjaan : Dokter

Alamat : Perumahan City Land Blok C13 Solo

Nomor KTP/SIM : 23055614699000

Telepon : 08522339100

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah. berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah : 1.500 meter persegi

Nomor sertifikat tanah : CJH-334562

Luas keseluruhan bangunan : 1.300 meter persegi

Yang terletak di : Jl. Nusa Penida Nomor 12 Solo

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 7 (tujuh) pasal, seperti berikut di bawah ini.

PASAL 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:

• Milik sah pribadinya sendiri,

• Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,

• Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan

• Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK

• PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

PASAL 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Saksi pertama

Nama : Bunga Cantika

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat lengkap : Jl. Mawar Nomor 11 Solo

Hubungan kekerabatan : Istri PIHAK PERTAMA.

Saksi kedua

Nama : Fikri Maulana Malik

Pekerjaan : Dokter

Alamat lengkap : Jl. Gotong Royong Nomor 09 Yogyakarta

Hubungan kekerabatan : Adik kandung PIHAK PERTAMA.

PASAL 3

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

• Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

• Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 4

HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga Rp1.570.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

PASAL 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai lunas.

PASAL 6

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 7

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Solo, 10 Agustus 2025

Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)

Tanda tangan (Materai Rp10.000) tanda tangan (Materai Rp10.000)

Muhammd Andrew Wibowo Linda Utami

Contoh 3

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari Sabtu, tanggal 12 Juli 2025, oleh dan antara:

Nama : Iqbal Malik

Umur : 35 tahun

Pekerjaan : Pedagang

Alamat : Jl. Sepanjang Pantura Nomor 145 Lamongan

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAΜΑ.

Nama : Safira Okta Cendana

Umur : 28 tahun

Pekerjaan : Pramugari

Alamat : RT 05 Rw 06 Kelurahan Kelok Lamongan

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

1. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di Jl. Tondano Nomor 14 Lamongan seluas 700 m².

2. Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1

Harga dan Cara Pembayaran

1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp530.000.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)

2 Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:

• Sebesar Rp500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.

• Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan-nya yang sah.

Pasal 2

Jaminan

1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apapun juga, belum dijual kepada orang lain.

2. Tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apapun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini.

3. Karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 3

Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.

Pasal 4

Penyerahan Tanah

PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya pembayarannya. hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh

Pasal 5

Status Kepemilikan

Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

Pasal 6

Balik Nama

PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.

Pasal 7

Biaya-biaya

1. Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.

2. PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

3. Setelah penyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

Penyelesaian Perselisihan

1. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2. Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Lamongan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Tanda tangan (Materai Rp10.000) Tanda tangan Materai Rp10.000)

Iqbal Malik Safira Okta Cendana

SAKSI 1 SAKSI 2

Tanda tangan (Materai Rp10.000) Tanda tangan (Materai Rp10.000)

Berlianda Putri Muhamad Nazar

Contoh 4

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Dengan ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual

Nama : Rafika Kumalasari

Alamat : Jl. Tidore Nomor 11 Malang

Nomor Telepon : 0855588611

Pembeli

Nama : Surti

Alamat : Jl. Bromo Nomor 46 Kota Batu

Nomor Telepon : 08123332145

Bersama-sama setuju untuk melakukan perjanjian jual beli tanah, dengan rincian sebagai berikut:

Deskripsi Tanah:

• Luas Tanah: 678 meter persegi

• Lokasi : Jl. Mentawai Nomor 23 Kota Batu

• Harga Jual : Rp456.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

Pembayaran:

Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk Transfer pada saat penandatanganan akta jual beli.

Jangka Waktu Penyerahan:

Tanah akan diserahkan kepada Pembeli setelah pembayaran penuh diterima oleh Penjual.

Biaya-biaya Tambahan:

Semua biaya notaris, pajak, dan biaya-biaya terkait akta jual beli menjadi tanggung jawab Pembeli.

Keadaan Tanah:

Penjual menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan bebas dari segala beban hukum.

Akta Jual Beli:

Pembeli dan Penjual sepakat untuk segera menandatangani akta jual beli di hadapan notaris setelah pembayaran penuh diterima.

Kondisi Penutup:

Apabila terdapat perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai

Dengan ditandatangani surat perjanjian ini, kedua belah pihak menyatakan setuju dengan semua ketentuan yang tercantum di dalamnya

Malang, 14 Agustus 2025

Pihak Penjual Pihak Pembeli

Tanda tangan (Materai Rp10.000) Tanda tangan (Materai Rp10.000)

Rafika Kumalasari Surti

Notaris

Tanda tangan

Andreas Heru Nugraha S.H., M.Kn

Contoh 5

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: SS-12072025112

Pada hari ini, Jumat, tanggal 12 bulan Juli tahun 2025, yang bertanda tangan di bawah ini:

Penjual:

Nama : Rafi Saputra

NIK : 1234567890123456

Alamat : Jl. Melati Nomor 10 Bandung

Pekerjaan : Wiraswasta

Pembeli:

Nama : Andika Oktafian

NIK : 6543210987654321

Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 13 Bandung

Pekerjaan : Guru

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Rincian Objek Jual Beli

Penjual dengan ini menyatakan menjual kepada Pembeli sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:

Alamat : Jl. Melati No. 10…

Luas Tanah: 500 meter persegi.

Status Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12345.

Batas-Batas Tanah:

– Sebelah Utara : Tanah milik Pak Ahmad.

– Sebelah Timur : Jalan raya.

– Sebelah Selatan : Tanah milik Bu Siti.

– Sebelah Barat : Sungai.

Pasal 2

Harga dan Cara Pembayaran

Harga tanah yang disepakati adalah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Uang muka sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibayar pada saat penandatanganan surat ini.

b. Sisa pembayaran sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) akan dibayar secara cicilan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per bulan selama 4 bulan.

Pasal 3

Penyerahan Sertifikat dan Dokumen

Penjual akan menyerahkan sertifikat asli dan dokumen terkait lainnya kepada Pembeli setelah pembayaran lunas.Penjual menjamin bahwa tanah yang dijual bebas dari sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Pasal 4

Biaya-Biaya

Segala biaya yang timbul dari proses balik nama sertifikat ditanggung oleh Pembeli.

Pasal 5

Jaminan dan Tanggung Jawab

Penjual menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah Penjual dan bebas dari segala macam tuntutan hukum dari pihak lain.Penjual bertanggung jawab jika di kemudian hari terjadi sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.

Pasal 6

Larangan Bagi Kedua Pihak

Penjual tidak diperkenankan menjual tanah ini kepada pihak lain selama perjanjian ini masih berlaku.Pembeli tidak diperkenankan mengalihkan hak kepemilikan atas tanah ini kepada pihak lain sebelum seluruh pembayaran lunas.

Pasal 7

Balik Nama Kepemilikan

Proses balik nama sertifikat kepemilikan tanah akan dilakukan setelah seluruh pembayaran selesai dan sertifikat asli telah diserahkan kepada Pembeli.Penjual akan membantu Pembeli dalam proses administrasi balik nama sertifikat kepemilikan.

Pasal 8

Penyelesaian Perselisihan

Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan atau masalah hukum terkait tanah ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kata sepakat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 9

Masa Berlaku Perjanjian

Alasan penjual meninggal dunia ataupun lainnya tidak mengakhiri perjanjian ini. Dengan demikian, para ahli waris atau pembeli yang menjadi pemilik sah wajib mengikuti ketentuan yang tertulis dalam perjanjian jual beli ini.

Pasal 10

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun.

Bandung, 12 Juli 2024

Penjual Pembeli

Tanda tangan Materai Rp10.000 Tanda tangan Materai Rp10.000

Rafi Saputra Andika Oktafian

Saksi 1 Saksi 2

Tanda tangan Tanda tangan

Ahmad Putra Rinjani Nabella Putri

Dengan memahami struktur dan isi 5 contoh surat jual beli tanah di atas, diharapkan pembaca bisa menyusun dokumen ini secara tepat, sah, dan sesuai aturan yang berlaku. Mengingat, surat jual beli tanah bukan hanya formalitas, melainkan bukti hukum penting. (MRZ)

Baca juga: Contoh Surat Penggantian Barang dan Fungsi Pembuatannya