Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Fungsi Norma Hukum dan Contohnya di Masyarakat
8 September 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fungsi norma hukum penting untuk dipahami masyarakat agar bisa hidup berdampingan dengan damai. Masyarakat sering memandang hukum sebagai instrumen yang menakutkan. Padahal jika tidak melanggar apapun, hukum justru menciptakan rasa aman.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa fungsi norma hukum yang sudah dipahami masyarakat, namun masih banyak pula yang keliru dengan norma-norma yang lain. Informasi tentang fungsi hukum penting untuk disebarkan karena dampaknya sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat.
Fungsi Norma Hukum
Dikutip dari Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Ni'matul Huda dan Nazriyah (2020:16), norma hukum adalah suatu norma yang berasal dari luar diri manusia atau kekuasaan dari luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom).
Masyarakat yang diwakili oleh pengadilan, secara resmi diberi kuasa untuk memberikan sanksi atau menjatuhkan hukuman. Sebaliknya, masyarakat juga diharapkan memahami fungsi norma hukum dan mematuhinya.
Dikutip dari buku yang sama, fungsi norma hukum menurut Hans Kelsen, salah satu tokoh di bidang hukum, adalah:
ADVERTISEMENT
1. Memerintah (Gebieten)
Norma hukum berupa peraturan atau perundang-undangan yang berisi perintah kepada masyarakat untuk melakukan suatu tindakan. Perintah tersebut bersifat wajib sehingga jika melanggar akan dikenai denda, sanksi atau hukuman.
Contoh: perintah untuk mematuhi batas kecepatan kendaraan. Jika melanggar maka akan terkena sanksi tilang dan harus membayar denda tilang.
2. Melarang (Verbieten)
Artinya norma hukum dapat digunakan untuk melarang masyarakat melakukan tindakan tertentu. Jika melanggar, orang yang melakukan tindakan terlarang itu akan dikenai sanksi atau hukuman.
Contoh: mencuri, merampok, memperkosa, korupsi dan sebagainya.
3. Menguasakan (Ermachtigen)
Artinya seseorang berhak menguasakan sesuatu secara hukum agar penguasaannya atas sesuatu tersebut sah secara hukum. Ini untuk melindungi haknya dari perselisihan.
Contoh: seseoran membeli rumah, maka dia harus melakukan penguasaan rumah tersebut secara legal dengan mengurus sertifikat rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Membolehkan (Erlauben)
Artinya seseorang secara hukum diperbolehkan melakukan suatu tindakan.
Contoh: seseorang yang memiliki KTP Indonesia diperbolehkan mengurus dan memiliki paspor Indonesia.
5. Menyimpangkan dari Ketentuan (Derogieren)
Artinya seseorang bisa menyimpang dari ketentuan berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain yang terkait atau berdasarkan permohonan yang dikabulkan secara hukum.
Contoh: pengajuan dispensasi untuk menikah sebelum berusia 19 tahun di pengadilan agama.
Itulah 5 fungsi norma hukum yang penting untuk diketahui. Pemahaman tentang fungsi norma hukum akan membuat masyarakat hidup tertib dan nyaman. (lus)