5 Fungsi Surat dalam Bahasa Komunikasi secara Tertulis

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hingga sekarang ini, surat masih menjadi salah satu media komunikasi yang digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari fungsi surat itu sendiri. Jadi, meski kini sudah ada surat elektronik, namun penggunaan surat konvensional masih banyak dilakukan.
Apalagi terdapat berbagai macam kegiatan yang membutuhkan surat sebagai pengantarnya. Misalnya, surat lamaran kerja, surat perjanjian, surat berharga, dan lain sebagainya. Lantas, sebenarnya apa saja fungsi dari surat tersebut?
Fungsi Surat sebagai Media Komunikasi Tertulis
Mengutip dari buku Pengantar Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi oleh Awalludin (2017:98), secara umum, dapat dikatakan bahwa surat adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis.
Berikut ini adalah berbagai fungsi surat yang dapat diketahui.
1. Sebagai Alat Dokumentasi Tertulis
Fungsi dari surat yang pertama adalah sebagai alat dokumentasi tertulis yang juga sekaligus menjadi sumber informasi. Apabila komunikasi lisan cenderung sulit untuk didokumentasikan, maka surat secara otomatis telah mendokumentasikan dirinya sendiri.
Hal ini karena di dalam surat terdapat informasi yang detail mengenai tanggal, pengirim, penerima, hingga isi surat tersebut. Informasi itulah yang nantinya akan menjadi pengingat, bukti, ataupun jaminan yang mengikat.
2. Sebagai Duta Institusi dan Duta Penulisan
Pada dasarnya, surat merupakan wakil penulis yang artinya si penulis tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju. Oleh karena itulah, surat juga dapat berfungsi sebagai duta institusi dan duta penulisan.
Apalagi isi surat tersebut juga dapat mewakili instansi pengirim, menyampaikan pesan yang ingin disampaikan pada penerima, serta mencerminkan kondisi internal institusi tersebut.
3. Sebagai Media Komunikasi dan Interaksi
Fungsi selanjutnya adalah sebagai media komunikasi dan interaksi untuk menyampaikan pernyataan maupun informasi secara tertulis ke pihak lain. Jadi, meskipun berada dalam jarak yang jauh dan tidak bisa bertemu, masyarakat bisa tetap bertukar informasi.
4. Sebagai Otak Tata Usaha dalam Perkantoran
Surat menyurat adalah bagian penting dalam perkantoran yang tidak bisa disepelekan. Bahkan surat juga disebut sebagai otak tata usaha. Hal ini karena surat mengatur tata kelola perkantoran.
Contohnya seperti surat perjanjian kerja, surat undangan rapat, surat jaminan kerja, hingga surat kepemilikan aset.
Surat-surat ini tentu saja harus dibuat secara berkesinambungan. Dengan kata lain, surat yang satu harus sesuai dengan surat yang lainnya. Baru dengan begitu, tata usaha perkantoran akan terorganisir dengan rapi.
5. Sebagai Barometer Kemajuan Institusi
Menariknya, surat juga dapat berfungsi sebagai barometer atau tolok ukur kemajuan suatu institusi. Jadi, semakin maju suatu perusahaan, maka akan semakin bagus surat yang dibuatnya.
Artinya, akan semakin banyak juga surat yang mencerminkan banyaknya komunikasi, baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal.
Baca Juga: Pengertian dan 4 Fungsi Partai Politik di Indonesia
Itu dia penjelasan mengenai lima fungsi surat yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat. (Anne)
