Konten dari Pengguna

5 Jenis CV dalam Konteks Badan Usaha dan Pengertiannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
30 Juli 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis CV. Sumber: unsplash.com/Infralist.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis CV. Sumber: unsplash.com/Infralist.com
ADVERTISEMENT
Jenis CV dalam konteks badan usaha atau perusahaan ada 5 macam. Semuanya sama-sama dianggap sah di mata hukum dan bisa dioperasikan secara legal.
ADVERTISEMENT
Proses terbentuknya setiap jenis CV lah yang membuatnya berbeda. Selain itu perbedaan tiap kategori juga dilatarbelakangi oleh sistem yang dipakai.

5 Jenis CV dan Pengertiannya

Ilustrasi jenis CV. Sumber: unsplash.com/Patrick Tomasso
Pengertian CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. Menurut buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya oleh Dicky Rahmansyah (2016:43), jenis CV dikategorikan dalam 5 macam.

1. CV Murni

CV murni merupakan kategori badan usaha yang dimiliki oleh 1 orang pemilik aktif. Kemudian beberapa orang yang lain adalah pemilik pasif. Tugas pemilik aktif adalah mengurus CV dan bertanggung jawab seorang diri terkait urusan usaha.

2. CV Campuran

CV campuran yaitu jenis badan usaha dari bentuk firma yang memerlukan tambahan penanaman modal. Tanggung jawab dibebankan baik pada pemilik aktif dan pasif yang berasal dari para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
ADVERTISEMENT
Pemilik aktif dan pasif tidak diperbolehkan bekerja sama atau saling mencampuri tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sebab, hal itu sudah bertentangan dengan peraturan CV.

3. CV Bersaham

CV bersaham adalah jenis persekutukan komanditer yang mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif. Baik pemilik aktif maupun pasif boleh mengambil lebih dari satu saham sesuai keinginan.
Ciri khusus CV bersaham adalah modal yang sudah disetorkan tidak mudah ditarik kembali. Oleh karena itu, CV bersaham tidak memperbolehkan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil saham yang sudah dimasukkan ke perusahaan sembarangan.

4. CV Diam-diam

CV diam-diam adalah jenis persekutukan komanditer yang memperlihatkan identitas sebagai sebuah firma, tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pemilik aktif melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penggerak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja kepada CV sebagaimana telah disanggupi. Setiap hari, CV diam-diam menjalankan kegiatan usahanya layaknya CV.

5. CV Terang-terangan

CV terang-terangan adalah jenis persekutukan komanditer yang memperlihatkan identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada umumnya, di dalam CV terang-terangan terdapat lebih dari satu pemilik yang aktif dan pasif.
Mereka bekerja secara berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab masing-masing. CV terang- terangan tidak mau dianggap masyarakat sebagai sebuah. firma. Oleh karena itu, CV jenis ini senantiasa menampilkan identitasnya dengan menggunakan nama CV.
Lima jenis CV tersebut adalah bentuk badan usaha yang sah dan legal. Perbedaannya terletak hanya pada sistem dalam menjalankan operasi bisnis dan tanggung jawab pemiliknya. (IMA)
ADVERTISEMENT