5 Rukun Zakat Fitrah dan Syaratnya yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
27 Maret 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi rukun zakat fitrah. Sumber: Pixabay/congerdesign
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rukun zakat fitrah. Sumber: Pixabay/congerdesign
ADVERTISEMENT
Rukun zakat fitrah dan syaratnya yang wajib diketahui umat Muslim sebelum melaksanakan ibadah ini di bulan Ramadan. Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idulfitri
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang muslim, membayar zakat merupakan rukun Islam ketiga.Sehingga membayar zakat sangat perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan atau bisa dikatakan hukumnya wajib.

Rukun Zakat Fitrah

Ilustrasi rukun zakat fitrah. Sumber: Pexels/Kira auf der Heide
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang dikeluarkan pada bulan Ramadan dan sebelum salat Idulfitri, berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya. Terdapat 5 rukun zakat fitrah, adapun penjelasannya sebagai berikut.

1. Niat

Seperti ibadah lainnya, ada niat yang harus dibaca saat menunaikan zakat fitrah. Adapun niat tersebut yaitu:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
ADVERTISEMENT
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
ADVERTISEMENT

2. Orang yang Mengeluarkan Zakat Fitrah

Semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat untuk diri sendiri. Baik orang yang masih muda ataupun sudah tua, laki-laki maupun perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut dengan muzaki.

3. Orang yang Menerima Zakat Fitrah

Orang yang menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik. Terdapat 8 golongan mustahik yaitu:
ADVERTISEMENT

4. Ada Harta yang Dizakatkan

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras atau 3,5 liter per orang.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

5. Sesuai dengan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun waktu yang dianjurkan yaitu setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ilustrasi rukun zakat fitrah. Sumber: Pexels/Andri Helmansyah
Dalam buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyallah (2008:41) dijelaskan bahwa terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut.

1. Islam

Zakat fitrah hanya diperuntukan dan diwajibkan bagi orang yang beragama Islam. Sehingga orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.
ADVERTISEMENT

2. Lahir Sebelum Terbenam Matahari pada Hari Penghabisan Bulan Ramadan

Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Selain itu orang yang menikah sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya.

3. Seseorang yang Memiliki Kelebihan Harta

Seseorang yang memiliki kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi (anggota keluarga seperti anak, istri, dan suami) maka wajib membayar zakat fitrah. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah.
Untuk itu, 5 rukun zakat fitrah di atas harus diketahui oleh orang muslim yang menunaikan ibadah tersebut agar kewajiban membayar zakat fitrah sah di mata agama. (MRZ)