5 Tujuan Hukum Pidana beserta Pengertiannya yang Perlu Dipahami

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
18 April 2024 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tujuan Hukum Pidana. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Tingey
zoom-in-whitePerbesar
Tujuan Hukum Pidana. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Tingey
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuan hukum pidana, secara umum, adalah untuk menciptakan dan memelihara tatanan sosial yang aman dan adil. Tujuan-tujuan ini sering saling terkait dan terkadang dapat bertentangan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Misalnya pada pendekatan retributif dan pendekatan rehabilitatif. Sistem hukum pidana dalam suatu negara biasanya mencoba mencapai keseimbangan antara tujuan-tujuan dalam penegakan hukum dan penjatuhan hukuman.

Tujuan Hukum Pidana beserta Pengertiannya

Tujuan Hukum Pidana. Foto hanya ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Scott
Dikutip dari buku Hukum Pidana, Ruslan (2017), hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan terlarang dalam tindak pidana. Hukum ini menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Hal ini berarti hukum pidana mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. Hukum pidana dibagi lagi menjadi beberapa jenis. Di antaranya ada pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa tujuan hukum pidana secara khusus yang perlu dipelajari.
ADVERTISEMENT
Demikianlah beberapa tujuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana ini dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga ketertiban serta kerukunan di tengah-tengah masyarakat. (Msr)