Konten dari Pengguna

6 Ciri-ciri BUMD dan Perbedaannya dengan BUMN

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
23 Juli 2023 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ciri-ciri BUMD. Sumber: unsplash.com/ Sean Pollock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri BUMD. Sumber: unsplash.com/ Sean Pollock
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri BUMD dan BUMN tentu berbeda, meskipun sama-sama badan usaha yang dikelola oleh Pemerintah, keduanya memiliki perbedaan dalam otoritas wilayah. BUMD lebih bersifat kedaerahan sedangkan BUMN lebih umum.
ADVERTISEMENT
Contoh BUMD misalnya Bank Jatim yang terpusat di satu daerah tertentu yaitu wilayah Jawa Timur. Sedangkan contoh BUMN misalnya Bank BRI dan Bank BTN yang letaknya bisa berada di mana pun dalam wilayah yang lebih luas dan bertingkat nasional.

6 Ciri-ciri BUMD

Ilustrasi ciri-ciri BUMD. Sumber: unsplash.com/Frederic Köberl
BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah. Berikut ini ciri-ciri BUMD yang dikutip dari buku 100% Mulus Kerjakan Psikotes BUMN, BUMD, & BUMS karya Dwi Sunar Prasetyono (2010:15).

1. Didirikan Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA)

BUMD sejatinya adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai daerah otonom.

2. Dipimpin oleh Direksi

Pimpinan berupa direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Yang berhak mengangkat dan memberhentikan direksi adalah kepala daerah yang berwenang di daerah BUMD berdiri, contohnya bupati, wali kota dan gubernur.
ADVERTISEMENT

3. Masa Jabatan Direksi selama Empat Tahun di

Pemerintah yang memegang hak atas seluruh kekayaan serta usaha sehingga memiliki kekuasaan yang absolut. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMD.
BUMD bukan termasuk organisasi perangkat daerah. Pengelolaan BUMD mengikuti prinsip kelaziman usaha.

4. Bertujuan Memupuk Pendapatan Asli Daerah

BUMD berdiri untuk memupuk pendapatan asli daerah dengan tujuan membiayai pembangunan daerah. Pemda menguasai seluruh atau sebagian modal BUMD. Kekayaan daerah kemudian dipisahkan untuk dijadikan modal.

5. Tanggung Jawab Sepenuhnya di Tangan Pemerintah

Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang terjadi dalam proses menjalankan usaha.

6. BUMD adalah Salah Satu Penyumbang Kas Daerah serta Negara.

Pengembangan perekonomian daerah adalah tujuan dari dibentuknya BUMD. Meskipun memiliki tujuan untuk mengembangkan sektor ekonomi, BUMD tidak mencari keuntungan sebesar-besarnya. Memang BUMD untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat pada daerah tersebut.
ADVERTISEMENT

Perbedaan BUMD dan BUMN

Ilustrasi ciri-ciri BUMD. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
BUMN memiliki ciri: melayani kepentingan masyarakat secara maksimal, sebagai pelopor dalam sektor usaha yang vital, modal seluruhnya atau sebagian dari pemerintah.
Fokus BUMN adalah menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sedangkan menurut ciri-ciri BUMD yang sudah dijabarkan di atas, cenderung ke arah mengembangkan perekonomian daerah. (IMA)