6 Ciri-Ciri Hukum Secara Umum Menurut Para Ahli

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara, taat pada hukum yang berlaku adalah hal wajib untuk dilakukan. Oleh karena itu mempelajari ciri-ciri hukum menjadi langkah awal baik untuk bisa hidup rukun dan pemerintah bisa mencapai tujuan pembangunan nasional.
Menurut Encyclopedia Britannica yang diakses pada Juni 2023, hukum adalah kedisiplinan yang berkaitan dengan kebiasaan dan aturan perilaku masyarakat yang mengikat. Penegakan hukum dilakukan melalui otoritas kontrol.
Ciri-Ciri Hukum
Suatu negara pasti memiliki aturan hukum yang berlaku utnuk seluruh rakyat. Tanpa adanya ketaatan pada hukum, kehidupan bernegara akan menjadi berantakan.
Aristoteles mendefinisikan hukum sebagai sesuatu yang tidak mengikat tetapi dapat pula berlaku sebagai hakim, di mana undang-undang mengawasi dan menjalankan tugas mereka untuk menghukum orang yang bersalah.
Setelah mengetahui definisi hukum, elemen penting ini juga memiliki karakteristiknya sendiri. Ada beberapa ciri-ciri hukum yang dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
1. Hukum mengatur tingkah laku masyarakat
Pertama, hukum mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum yang berlaku secara domestik maupun hukum yang berlaku secara global. Hukum akan mengatur bagaimana seseorang hidup di masyarakat, bagaimana seseorang berperilaku, dan bagaimana seseorang bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Hukum memiliki sifat memaksa dan mengikat. Ini adalah ciri-ciri hukum yang paling penting. Hal ini bertujuan supaya semua orang dari semua lapisan masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku.
3. Hukum mencakup larangan dan perintah
Salah satu ciri hukum adalah mengandung larangan dan perintah yang harus dipatuhi oleh semua orang.
4. Hukum memiliki unsur perlindungan dan melindungi
Hukum tidak hanya memberi aturan larangan dan perintah saja. Akan tetapi hukum harus memiliki sisi yang melindungi masyarakat melalui ditetapkannya larangan dan perintah tersebut.
5. Hukum memerapkan sanksi untuk pelanggar hukum
Hukum juga mencakup sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggarnya. Karena mereka dapat diberi sanksi dan dijatuhi hukuman, ciri-ciri hukum ini mendorong orang untuk tidak melanggar hukum. Hukum yang berlaku juga mengatur sanksi yang diberikan.
6. Hukum diciptakan oleh pihak yang berwenang
Ciri hukum yang terakhir adalah hukum diciptakan oleh pihak yang memiliki wewenang dan kuasa untuk membuat, menyusun, dan menetapkannya. Hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yang dapat digunakan.
Baca juga: Ciri-Ciri Pokok Hukum yang Harus Ada dalam Negara Hukum
Demikian penjelasan tentang definisi hukum dan ciri-ciri hukum. Semoga dapat menjadi pengetahuan dan pengingat akan pentingnya mentaati hukum yang berlaku, baik itu hukum tertulis atau hukum tidak tertulis, dan menerapkannya dalam keseharian hidup.
(REY)
