Konten dari Pengguna

6 Contoh Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya. Sumber: unsplash.com/ Sebastian Pichler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya. Sumber: unsplash.com/ Sebastian Pichler

Setiap daerah memiliki hukumnya masing-masing, baik itu di sebuah negara maupun lingkungan yang lebih kecil lagi. Contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya misalnya hukum perbatasan laut yang melarang pelaut dari negara lain beraktivitas di area kelautan Indonesia.

Hukum tersebut merupakan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. Sedangkan di negara lain, hukumnya akan berbeda lagi. Sebetulnya ada dua jenis hukum jika didasarkan pada wilayahnya, yaitu hukum internasional dan nasional.

Mengenal Contoh Hukum Berdasarkan Wilayah Berlakunya

Ilustrasi contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya. Sumber: unsplash.com/ Gabrielle Henderson

Menurut buku Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I: Pengantar Aspek Hukum Ekonomi Dan Bisnis oleh Bambang Pujo Purwoko (2021:12), berdasarkan wilayah berlakunya, hukum bisa dibedakan menjadi hukum nasional dan hukum internasional.

Adapun contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya dapat dilihat melalui penjelasan berikut ini.

1. Hukum Nasional

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah satu negara saja. Hukum ini ditetapkan oleh pemerintah negara maupun pemerintah daerah. Contoh hukum nasional yaitu:

  1. Setiap warga negara Indonesia yang usianya sudah mencapai 18 tahun wajib membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

  2. Setiap pelaku tindak kejahatan yang terbukti bersalah wajib mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan pasal hukum yang memuat bobot kejahatannya.

  3. Hukum Pidana Indonesia adalah contoh hukum nasional yang memuat tentang aturan dan sistem hukum pidana mengenai (larangan perbuatan) tindak pidana dan sankinya.

2. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah peraturan yang dapat berlaku di beberapa negara yang ada di dunia. Contoh hukum internasional yaitu sebagai berikut.

  1. Traktat atau perjanjian antar negara, misalnya negara Indonesia, Thailand dan Malaysia membuat perjanjian kerja sama dagang dengan aturan sekian persen untuk dialokasikan ke sektor tertentu dan memuat kewajiban bagi setiap negara yang terikat dalam perjanjian tersebut.

  2. Konvensi Wina Tahun 1969 yang berisi tentang tata cara dan aturan pembuatan perjanjian antar negara maupun organisasi kenegaraan yang berniat melakukan perjanjian internasional.

  3. Perjanjian antara Singapura dengan beberapa negara di dunia yang meminta agar pemegang paspor Singapura bisa masuk ke wilayah negara tertentu tanpa diharuskan membuat visa.

Baca juga: Keadilan Korektif: Pengertian dan Fokusnya Menurut Ilmu Hukum

Enam contoh hukum berdasarkan wilayah berlakunya di atas bisa menjadi referensi untuk membedakan antara hukum internasional dan hukum nasional. (IMA)