6 Syarat Perpanjang SIM Terbaru di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
18 Juli 2023 17:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perpanjang SIM. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perpanjang SIM. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat perpanjang SIM terbaru di Indonesia memerlukan 6 dokumen sebagai persyaratan administrasi. Semuanya wajib dibawa ke kantor Samsat agar bisa diproses untuk menerbitkan SIM baru.
ADVERTISEMENT
Kini cara memperpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga ada syarat terbaru yang wajib diketahui oleh calon pemohon perpanjangan SIM agar prosesnya lancar.

6 Syarat Perpanjang SIM

Ilustrasi perpanjang SIM. Sumber: unsplash.com/ unsplash+
Surat Izin Mengemudi yang sudah habis masa berlakunya wajib diperpanjang. Mengutip dari salah satu situs resmi milik Polri, digitalkorlantas.id, syarat perpanjang SIM harus membawa 6 dokumen atau berkas penting yaitu:
Enam dokumen di atas wajib disetorkan ke loket administrasi di kantor Samsat sebelum mengajukan pembayaran. Untuk RIKKES Jasmani dan tes psikologi dilakukan di kantor Samsat yang telah disediakan tempat khusus untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT

Cara Memperpanjang SIM via Aplikasi Digital Korlantas

Ilustrasi perpanjang SIM. Sumber: unsplash.com/ Courtney Corlew
Perpanjangan SIM terbaru 2023 dapat dilakukan secara online. Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
ADVERTISEMENT
Jadi, syarat perpanjang SIM Indonesia ada 6 dokumen, jangan lupa untuk membawa semuanya. Prosedurnya kini juga lebih mudah karena dapat dilakukan secara online. (IMA)