7 Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum 2013

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kriteria kenaikan kelas Kurikulum 2013 merupakan ketentuan untuk menetapkan apakah siswa akan naik kelas atau tidak naik kelas. Kriteria tersebut tentunya dilihat dari hasil pembelajaran dan sikap siswa selama 2 semester.
Kenaikan kelas dilaksanakan di setiap akhir tahun pelajaran dengan adanya kegiatan pembagian rapor siswa. Kenaikan kelas menjadi penanda bahwa proses pembelajaran pada tahun ajaran tertentu telah selesai.
Apa Saja Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum 2013?
Pengumuman kenaikan kelas merupakan momen yang banyak dinantikan dan sekaligus menegangkan bagi siswa dan orang tua siswa. Pengumuman tersebut biasanya bersamaan dengan pertemuan orang tua dan pembagian rapor.
Siswa akan dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kriteria tersebut tentunya telah berpedoman pada peraturan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
Dikutip dalam buku Evaluasi Pembelajaran-Rajawali Pers oleh Muhammad Ilyas Ismail (2021:174-175) dalam kurikulum 2013, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berikut kriteria kenaikan kelas kurikulum 2013 yang harus diketahui yaitu:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun Pelajaran yang diikuti.
Ketuntasan belajar untuk kompetensi sikap ditetapkan dengan skor modus sekurang-kurangnya baik (B) untuk setiap mata pelajaran.
Nilai ketuntasan belajar untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata, paling kecil 2,67.
Nilai ketuntasan belajar untuk kompetensi keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum, paling kecil 2,67.
Memiliki maksimal dua mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan kempetensi keterampilannya di bawah KKM (lebih dari dua mapel untuk nilai kompetensi dan keterampilan, berarti tidak naik).
Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.
Berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru. Artinya satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan melakukan pertimbangan. Sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan akhir apabila seluruh pertimbangan telah dilaksanakan.
Demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas Kurikulum 2013 yang dapat pembaca ketahui. Cermati betul-betul agar pembaca dapat memenuhi semua kriteria dan bisa berpeluang besar untuk naik kelas. (MRZ)
Baca juga: 2 Contoh Notulen Rapat Kenaikan Kelas
