Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
7 Manfaat Zakat Fitrah dan Hukumnya bagi Umat Islam
2 Agustus 2023 10:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada banyak manfaat zakat fitrah. Salah satunya yaitu menyucikan hati dan jiwa. Selain memiliki manfaat untuk diri sendiri, zakat fitrah yang umat Islam tunaikan juga mendatangkan berbagai manfaat bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan sebagai penutup puasa di bulan Ramadan sehingga dapat memperbaiki kekurangan dalam beribadah selama sebulan penuh. Pelaksanaan zakat fitrah dilakukan satu kali dalam setahun, tepatnya pada bulan Ramadan.
Manfaat Zakat Fitrah
Setiap individu muslim, tanpa memandang jenis kelamin atau usia, baik muda maupun tua harus mengeluarkan zakat fitrah. Secara tidak langsung, mengeluarkan zakat fitrah memiliki berbagai manfaat. Simak penjelasan manfaat zakat fitrah lainnya berikut ini.
1. Menyucikan Hati dan Jiwa
Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan berbagi kepada yang lebih membutuhkan, kita dapat merasa lebih bersih dan damai dalam hati.
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., Saprida, M.H.I., dkk, (2020:53) Zakat fitrah dapat menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya.
ADVERTISEMENT
2. Sebagai Rasa Syukur Kepada Allah SWT
Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ungkapan syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT, baik berupa makanan maupun rejeki.
Dengan mengingat betapa beruntungnya kita yang dapat melaksanakan ibadah Ramadhan, kita akan semakin bersyukur dan mengapresiasi karunia Allah SWT dalam hidup kita.
3. Menjadi Perlindungan di Hari Akhir
Ketika masuk waktu kiamat, manusia akan dikumpulkan di padang Mahsyar. Nantinya amalan kebajikan yang dilakukan selama hidup di dunia akan menjadi peneduh dari panas yang tidak tertahankan.
Jadi, zakat fitrah adalah salah satu amalan yang bisa digunakan sebagai tempat berteduh di hari kiamat nanti.
4. Diampuni Seluruh Dosa-dosanya
Manfaat zakat fitrah adalah sebagai pengampun dari seluruh dosa-dosa seseorang ketika berada di dunia. Jadi, zakat fitrah bukan hanya menjadi pelindung di hari akhir nanti melainkan sebagai pengampun dari dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
5. Sarana Pengendalian Diri
Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran membengkak.
6. Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT
Zakat fitrah juga menjadi ajang untuk umat islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya Allah SWT sangat menyukai hamba-Nya yang bisa menunaikan ibadah dengan hati yang tulus, ikhlas dan semuanya karena-Nya.
7. Menghadirkan Keadilan Sosial
Menurut ajaran agama Islam, selain bersifat untuk meningkatkan iman serta pahala, zakat juga jadi suatu upaya dalam memperkecil jarak atau kesenjangan antara orang kaya dan orang yang tidak mampu.
Hukum Zakat Fitrah
Dasar hukum zakat fitrah telah dijelaskan secara tegas dan jelas dalam QS al-Baqarah ayat 110 yang memiliki arti berikut ini :“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apaapa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Baqarah : 110)
ADVERTISEMENT
Zakat sendiri merupakan hukum yang wajib dilakukan oleh seorang individu yang memiliki harta atau dianggap mampu di dalam ajaran agama Islam. Simak ulasan hukum mengeluarkan zakat fitra bagi umat Islam berikut ini.
1. Wajib
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.
2. Syarat-syarat
Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh individu muslim yang sudah baligh (dewasa) dan berakal, serta memiliki kecukupan harta. Zakat fitrah harus dikeluarkan untuk diri sendiri dan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk anak-anak.
3. Waktu
Zakat fitrah harus dikeluarkan pada waktu yang ditentukan, yaitu sebelum datangnya waktu shalat Idul Fitri, biasanya pada akhir bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
4. Jumlah
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan ditentukan berdasarkan ukuran tertentu, seperti satu sho’ makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat.
Jumlah ini dapat bervariasi tergantung harga dan jenis makanan pokok yang digunakan sebagai patokan di wilayah setempat.
5. Penerima
Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, yaitu kepada orang-orang miskin, kaum fakir, dan mereka yang membutuhkan di masyarakat. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada kerabat dekat atau keluarga sendiri.
6. Pengeluaran
Zakat fitrah harus dikeluarkan secara langsung oleh individu muslim yang wajib membayarnya, atau melalui lembaga atau yayasan yang dipercaya untuk mengumpulkan dan mendistribusikannya kepada yang berhak.
Pengeluaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum waktu shalat Idul Fitri dan harus sampai kepada penerima sebelum hari raya tersebut.
ADVERTISEMENT
7. Hukum Batal Puasa
Bagi yang wajib mengeluarkan zakat fitrah namun tidak melakukannya, maka puasanya dianggap batal atau tidak sah.
Oleh karena itu, mengeluarkan zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi rukun Islam dan memperoleh pahala sebagai ibadah.
Agar manfaat zakat fitrah terasa, niatkan hati dengan ikhlas dalam melaksanakannya. Insyaallah apa yang sudah dibagikan tidak akan membuat miskin, karena Allah SWT akan membalasnya berkali-kali lipat. (MRZ)