Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
7 Tugas Pantarlih Desa dan Persyaratannya
27 Juni 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Tugas Pantarlih Desa salah satunya ialah melaksanakan pencocokan data pemilih. Tugas ini harus dilaksanakan dengan teliti dan penuh tanggung jawab agar semua berjalan lancar ketika Pilkada 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi Pantarlih juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Mereka dibentuk dan dilantik oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten atau kota.
Mengenal Tugas Pantarlih Desa dan Syarat Pendaftaran
Pantarlih biasa disebut dengan petugas Coklit (pencocokan dan penelitian). Mereka melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU.
Menurut buku Sistem Politik Indonesia, Ignatius Adiwidjaja (2020:221), Pantarlih terdiri atas perangkat desa atau nama lain/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga, dan warga masyarakat. Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
ADVERTISEMENT
Masa tugas Pantarlih adalah sebulan yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Berikut ini adalah tugas Pantarlih Desa.
Untuk menjadi Pantarlih diperlukan beberapa persyaratan, berikut di antaranya.
ADVERTISEMENT
Demikian tugas Pantarlih desa yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mereka harus memastikan seluruh data pemilih dengan cermat dan melaksanakan semua tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab. (DVA)