Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
8 Asnaf penerima Zakat Fitrah yang perlu Diketahui Umat Muslim
25 Maret 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Macam-macam 8 asnaf penerima zakat fitrah perlu diketahui umat muslim. Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan pada saat hari raya Idulfitri. Cara membayarnya boleh disalurkan pada panitia penyalur zakat, dapat pula diberikan langsung kepada mustahik.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Saat berzakat, umat muslim menyisihkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan zakat, umat muslim dapat membantu sesama muslim yang membutuhkan.
Kategori 8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah
8 Asnaf penerima zakat fitrah diterangkan dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu sebagai berikut:
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamas-sadaqatu lil-fuqara'i wal-masakini wal-amilina 'alaiha wal-mu'allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil, faridatam minallah, wallahu 'alimun hakim
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah ayat 60)
ADVERTISEMENT
Menurut buku Usut Tuntas Keajaiban Zakat oleh Luluk Diah (2024: 45-46), penjelasan dari masing-masing 8 asnaf tersebut adalah sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Miskin adalah golongan orang-orang yang memiliki harta tetapi juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum, dan tidak lebih dari itu.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Muallaf
Muallaf adalah golongan orang yang baru masuk Islam. Tujuan muallaf menjadi golongan orang yang berhak menerima zakat adalah agar golongin ini semakin mantap dalam memeluk agama Islam.
5. Riqab/Memerdekakan Budak
Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
6. Gharim
Gharim merupakan golongan orang yang memiliki utang. Orang-orang yang memiliki utang berhak untuk menerima zakat, tetapi orang-orang yang berutang untuk maksiat, seperti judi dan berutang untuk memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka menerima zakat akan gugur.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya, pengembangan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di perantauan.
Itulah penjelasan 8 asnaf penerima zakat fitrah yang perlu diketahui umat muslim. Semoga dapat menambah wawasan mengenai golongan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah dalam Islam. (IND)
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Sulawesi Selatan
ADVERTISEMENT