Konten dari Pengguna

8 Ciri-Ciri Negara Kesatuan Beserta Kelebihannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ciri-ciri Negara Kesatuan. Sumber: Pexels/Dio Hasbi Saniskoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri-ciri Negara Kesatuan. Sumber: Pexels/Dio Hasbi Saniskoro

Negara kesatuan merupakan salah satu bentuk organisasi negara yang memiliki ciri-ciri khas. Salah satu ciri-ciri negara kesatuan adalah memiliki satu kepala negara. Dan prinsip ini dianut oleh sebagian besar negara yang ada di dunia.

Dengan memahami ciri-ciri ini, kita dapat mengenal lebih dalam tentang struktur dan karakteristik negara kesatuan.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Ilustrasi Ciri-ciri Negara Kesatuan. Sumber: Pexels/Tom Fisk

Mengutip dari buku Negara Kesatuan: Perspektif Politik dan Administratif karya Ahmad Rahman, Negara Kesatuan adalah sebuah konsep yang menggambarkan kekuatan dan kesatuan suatu negara yang terdiri dari beragam wilayah, suku, budaya, dan bahasa. Ketahui lebih lengkap tentang ciri-ciri negara kesatuan di bawah ini.

  1. Adanya Supremasi Pemerintah Pusat: Pemerintahan di negara kesatuan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

  2. Hanya Ada Satu Konstitusi yang Berlaku: Negara kesatuan hanya memiliki satu undang-undang dasar atau konstitusi yang berlaku secara nasional. Sebagai contoh, Indonesia memiliki UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara yang tunggal, berbeda dengan negara federasi yang memiliki undang-undang dasar bagi setiap negara bagian.

  3. Terdapat Satu Kepala Negara: Ciri negara kesatuan lainnya adalah adanya satu kepala negara. Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala negara.

  4. Dewan Menteri atau Kabinet dan DPR atau Parlemen di Negara Kesatuan: Negara kesatuan memiliki struktur pemerintahan yang terdiri dari dewan menteri atau kabinet dan DPR atau parlemen. Hanya ada satu dewan menteri dan satu DPR di tingkat pusat. Di Indonesia, terdapat Menteri dan DPR yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

  5. Hanya Ada Satu Negara, Tidak Ada Negara Bagian: Ciri yang paling mencolok dari negara kesatuan adalah tidak adanya negara bagian di dalamnya. Hanya ada satu negara yang berdaulat terhadap seluruh wilayah kepemimpinannya.

  6. Dapat Menganut Sistem Desentralisasi atau Sentralisasi: Negara kesatuan dapat menganut sistem desentralisasi atau sentralisasi. Hal ini berarti urusan pemerintahan dapat dilaksanakan secara terpusat atau diberikan otonomi kepada daerah.

  7. Satu Kebijakan untuk Semua Wilayah: Negara kesatuan memiliki kebijakan tunggal dalam mengatasi persoalan nasional, baik itu dalam bidang sosial budaya, ekonomi, keamanan, politik, pertahanan, perpajakan, pendidikan, dan lain-lain.

  8. Kedaulatan Negara Mencakup Urusan Luar Negeri dan Dalam Negeri: Negara kesatuan memiliki kedaulatan yang mencakup urusan dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengesahkan kebijakan terkait urusan dalam negeri dan mengurus hubungan dengan negara-negara lain.

Kelebihan Negara Kesatuan

Ilustrasi Ciri-ciri Negara Kesatuan. Sumber: Pexels/Tom Fisk

Mengutip dari buku Negara Kesatuan: Kekuatan dan Kelebihannya dalam Mewujudkan Kesatuan dan Kemajuan Bangsa karya Ahmad Rizal, kelebihan negara kesatuan terletak pada kesatuan yang kuat dalam tata pemerintahan dan kebijakan nasional.

Dalam sistem ini, keputusan politik dan kebijakan publik dapat diambil secara efisien dan konsisten, tanpa adanya hambatan dari otonomi daerah yang berlebihan.

Hal ini memungkinkan negara untuk menjalankan program-program nasional dengan lebih efektif, meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat identitas nasional yang bersama-sama dijaga dan dikembangkan.

Baca juga: Alasan Indonesia Disebut Negara Maritim dan Agraris

Ciri-ciri negara kesatuan di atas yang khas dan tentunya yang membedakannya dari bentuk organisasi negara lainnya. (ARR)