Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
8 Standar Nasional Pendidikan yang Menarik untuk Diketahui
8 Oktober 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimun yang telah ditetapkan pemerintah untuk sistem pendidikan Indonesia. Sehingga dengan adanya SNP keseragaman mutu pendidikan di seluruh Indonesia bisa terwujud.
ADVERTISEMENT
Terbentuknya Standar Nasional Pendidikan juga bisa digunakan sebagai landasan pemerintah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pendidikan yang telah dilaraskan oleh kurikulum dan pembelajaran dengan tuntutan global.
8 Standar Nasional Pendidikan
Dikutip dalam laman resmi pskp.kemdikbud.go.id, 8 Standar Nasional Pendidikan adalah standar kompetensi kelulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Berikut penjelasannya.
1. Standar Kompetensi Kelulusan
Standar kompetensi lulusan yaitu kriteria minimum yang menunjukkan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
2. Standar Isi
Standar isi yaitu kriteria minimum yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Standar Proses
Standar proses yaitu kriteria minimum proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
ADVERTISEMENT
Selain itu jenis standar ini bisa digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
4. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan yaitu kriteria minimum mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Bentuk penilain ini terbagi menjadi dua yaitu penilaian formatif dan sumatif.
5. Standar Tenaga Kependidikan
Standar tenaga kependidikan yaitu kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kependidikan. Standar ini bertujuan agar tujuan pendidikan dapat tercapai.
Tenaga kependidikan yang dimaksud yaitu semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, seperti kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, pustakawan, dan pengawas sekolah.
6. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana yaitu kriteria minimum sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sarana yang dimaksud yaitu bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan. Sedangkan prasarana yaitu lahan, bangunan, dan ruang.
7. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah kriteria minimum mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.
8. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan yaitu kriteria minimum komponen pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas biaya investasi dan biaya operasional.
Standar ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan yang digunakan di Indonesia . Semoga dapat menambah wawasan pembaca. (MRZ)
ADVERTISEMENT