Konten dari Pengguna

8 Syarat Foto SIM untuk Memperpanjang Masa Berlaku di SAMSAT

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat foto SIM. Sumber: unsplash.com/ Matthias Blonski
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat foto SIM. Sumber: unsplash.com/ Matthias Blonski

Syarat foto SIM untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi bisa dilakukan di Samsat. Namun, sebelum melakukan sesi pemotretan, pemohon wajib mengetahui persyaratannya.

Ada syarat berupa warna pakaian yang dilarang serta ekspresi wajah yang dianjurkan. Pemohon perpanjangan SIM juga harus memenuhi syarat lainnya supaya foto bisa memberikan hasil yang baik dan sesuai prosedur.

8 Syarat Foto SIM

Ilustrasi syarat foto SIM. Sumber: unsplash.com/ Alexander Dummer

Agar hasil foto yang dicetak pada SIM nanti terlihat dengan jelas, maka harus memenuhi persyaratannya. Dikutip dari situs siminternasional.korlantas.polri.go.id, syarat foto SIM yaitu:

  1. Foto nampak 2 kancing kemeja

  2. Warna latar belakang putih

  3. Warna kemeja serta hijab tidak berwarna putih

  4. Tidak menggunakan kacamata

  5. Wajah menghadap kamera

  6. Tidak menggunakan kontak lens atau softlens

  7. Bukan foto hitam putih

  8. Tidak boleh terlihat gigi

Penggunaan baju atau kerudung putih dilarang karena akan mengakibatkan fasil foto pemohon kurang bagus dan terpotong. Hal itu dikarenakan background foto juga berwarna putih.

Sedangkan larangan penggunaan kacamata dan softlense disebabkan oleh wajah yang akan berbeda ketika difoto dengan wajah aslinya. Gigi juga tidak boleh diperlihatkan karena sifat foto SIM adalah foto resmi.

Baca juga: Syarat Perpanjangan SIM C Beserta Cara dan Biayanya

Prosedur Foto SIM

Ilustrasi syarat foto SIM. Sumber: unsplash.com/ unsplash+

Setelah memahami persyaratan foto, maka perlu diketahui tahapan pemotretan. Tata cara untuk melaksanakan sesi pemotretan untuk foto SIM baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan, harus mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.

  1. Pemohon telah menyelesaikan prosedur administrasi berupa setoran berkas dan test drive.

  2. Pemohon sudah melakukan pembayaran di kasir.

  3. Pemohon dipanggil oleh petugas untuk sesi pemotretan.

  4. Pemohon wajib berdiri di titik yang sudah disediakan oleh petugas.

  5. Wajah menghadap kamera, jika memakai kacamata atau softlense wajib dilepas terlebih dahulu.

  6. Apabila baju atau kerudung berwarna putih disarankan ganti dulu dengan warna lain.

  7. Setelah siap, sesi pemotretan dilakukan oleh petugas.

  8. Ekspresi wajah tidak boleh tertawa sampai terlihat gigi.

  9. Pengambilan foto selesai dan bisa lanjut ke sesi pengambilan sidik jari dan tanda tangan.

Delapan syarat foto SIM di atas wajib dipatuhi jika tidak ingin kedatangan ditolak oleh petugas. Selain itu, persyaratan tersebut juga bermaksud agar hasil jepretan foto terlihat jelas. (IMA)