Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
8 Syarat Foto SIM untuk Memperpanjang Masa Berlaku di SAMSAT
18 Juli 2023 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat foto SIM untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi bisa dilakukan di Samsat. Namun, sebelum melakukan sesi pemotretan, pemohon wajib mengetahui persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Ada syarat berupa warna pakaian yang dilarang serta ekspresi wajah yang dianjurkan. Pemohon perpanjangan SIM juga harus memenuhi syarat lainnya supaya foto bisa memberikan hasil yang baik dan sesuai prosedur.
8 Syarat Foto SIM
Agar hasil foto yang dicetak pada SIM nanti terlihat dengan jelas, maka harus memenuhi persyaratannya. Dikutip dari situs siminternasional.korlantas.polri.go.id, syarat foto SIM yaitu:
Penggunaan baju atau kerudung putih dilarang karena akan mengakibatkan fasil foto pemohon kurang bagus dan terpotong. Hal itu dikarenakan background foto juga berwarna putih.
ADVERTISEMENT
Sedangkan larangan penggunaan kacamata dan softlense disebabkan oleh wajah yang akan berbeda ketika difoto dengan wajah aslinya. Gigi juga tidak boleh diperlihatkan karena sifat foto SIM adalah foto resmi.
Prosedur Foto SIM
Setelah memahami persyaratan foto, maka perlu diketahui tahapan pemotretan. Tata cara untuk melaksanakan sesi pemotretan untuk foto SIM baik untuk membuat SIM baru maupun perpanjangan, harus mengikuti beberapa prosedur di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Delapan syarat foto SIM di atas wajib dipatuhi jika tidak ingin kedatangan ditolak oleh petugas. Selain itu, persyaratan tersebut juga bermaksud agar hasil jepretan foto terlihat jelas. (IMA)