Konten dari Pengguna

Agrarische Wet 1870: Undang-Undang Agraria Kolonial dan Dampaknya di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
24 April 2025 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Agrarische Wet adalah. Foto adalah ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Remy
zoom-in-whitePerbesar
Agrarische Wet adalah. Foto adalah ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Remy
ADVERTISEMENT
Agrarische Wet adalah undang-undang agraria yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Undang-undang ini berlaku pada tahun 1870.
ADVERTISEMENT
Undang-undang ini menandai peralihan dari sistem tanam paksa (cultuurstelsel) menuju era ekonomi liberal, di mana perusahaan swasta. Terutama dari Eropa, diberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha pertanian di tanah jajahan.

Mengenal Agrarische Wet, Undang-Undang Agraria Kolonial beserta Dampaknya di Indonesia

Agrarische Wet adalah. Foto adalah ilustrasi. Sumber foto: Unsplash/Chad
Dikutip dari buku Sejarah untuk SMP, Nana (2008: 8), Agrarische Wet dicanangkan untuk mengatur kepemilikan tanah negara (domein verklaring). Agrarische Wet pada pokoknya menyatakan bahwa tanah akan menjadi milik pemerintah.
Hal tersebut terjadi apabila tidak ada pernyataan dan bukti kepemilikan. Tujuan utama dari Agrarische Wet adalah untuk menarik investasi swasta ke sektor pertanian di Hindia Belanda.
Melalui undang-undang ini, pemerintah kolonial memberikan hak erfpacht. Hak ini merupakan hak guna usaha atas tanah selama 75 tahun, kepada perusahaan-perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Hak ini memungkinkan perusahaan untuk mengelola lahan dalam jangka waktu panjang dan menggunakan tanah tersebut. Hal ini sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank.
Meskipun undang-undang ini secara nominal mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanahnya. Dalam praktiknya, banyak tanah adat yang diambil alih.
Tujuannya untuk kepentingan perusahaan swasta. Hal ini menyebabkan terjadinya ekspansi besar-besaran perkebunan komoditas ekspor seperti teh, kopi, karet, dan gula, terutama di Pulau Jawa.
Dampak dari penerapan Agrarische Wet sangat signifikan terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Banyak petani kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri.
Sehingga harus terpaksa bekerja sebagai buruh di perkebunan-perkebunan besar swasta. Ketimpangan kepemilikan tanah semakin meningkat, dan kesejahteraan masyarakat pribumi tidak mengalami perbaikan yang berarti.
ADVERTISEMENT
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menyadari perlunya reformasi agraria untuk mengatasi ketimpangan yang diwariskan dari era kolonial. Hal ini diwujudkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Peraturan ini berisi pencabutan Agrarische Wet. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem agraria yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Agrarische Wet adalah tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia, yang menunjukkan bagaimana kebijakan kolonial dapat mempengaruhi struktur kepemilikan tanah dan kehidupan masyarakat secara luas. (Msr)