Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Mendengarkan Khutbah Shalat Ied? Ini Jawabannya
29 Maret 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hari Raya Idulfitri dirayakan dengan melaksanakan salat Ied terlebih dahulu pada 1 Syawal. Selama pelaksanaannya, terdapat khutbah yang didengar para jamaah. Namun, bagaimana hukum mendengarkan khutbah shalat Ied yang sebenarnya? Sebab beberapa orang memilih pergi setelah salat Ied selesai.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan oleh Abu Maryam Kautsar Amru (2018:418) salat ies dilakukan sebanyak 2 rakaat, degan cara 7 kali bertakbir. Setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama, dan 5 kali bertakbir setelah takbir intiqol di rakaat kedua untuk bangun dari sujud.
Bagaimana Hukum Mendengarkan Khutbah Shalat Ied?
Khutbah Idul Fitri merupakan ceramah yang disampaikan oleh khatib kepada para jamaah. Momen ini menjadi penting agar dapat menyatukan seluruh umat Muslim. Lantas, bagaimana jika seseorang lebih memilih pergi terlebih dahulu saat khutbah?
Pada dasarnya, hukum mendengarkan khutbah Shalat Ied adalah sunah. Maka jamaah akan mendapatkan pahala jika melakukannya, namun tidak akan berdosa apabila meninggalkannya. Meskipun meninggalkannya, tidak membuat salat Ied seseorang batal. Berikut dalilnya:
ADVERTISEMENT
“Aku menghadiri Id bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda,‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah.” (Diriwayatkan Abu Daud 1155, An-Nasa’i 3/185, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98)
Berdasarkan hadis tersebut, maka seseorang dapat pergi jika memiliki urusan lainnya. Khutbah dalam salat Idulfitri sendiri dilakukan dua kali dengan hukum sunah. Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
“Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah." (Riwayat Bukhari 963, Muslim 884 dan Ahmad 1/331 dan 346)
ADVERTISEMENT
Rukun khutbah Idulfitri terdiri dari beberapa hal, yang pertama adalah memuji Allah, dan juga membaca selawat Nabi Muhammad saw. Tak hanya itu, wajib ada ayat suci yang dibacakan pada salah satu dari dua khutbah.
Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum mendengarkan khutbah Shalat Ied dalam Islam. Semoga membantu! (NUM)