Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor
16 Juli 2023 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Asesor adalah profesi yang terkhusus pada suatu bidang keilmuan. Profesi ini pada dasarnya akan bekerja pada sebuah lembaga sertifikasi atau pelatihan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku AN1MAGINE Enlightening Open Mind Generation oleh Michael Sega Gumelar (2020:25), asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen atau pengujian terhadap komptensi seseorang dan harus seseuai dengan ruang lingkupnya.
Profesi ini dapat dijalankan oleh siapa saja asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Selain itu, juga harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan bidang keilmuannya.
Pengertian dan Syaratnya Asesor
Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melakukan penilaian kompetensi orang lain. Selain itu, seorang asesor memiliki tugas penting untuk memastikan tenaga profesional di Indonesia harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar berlaku.
Tak semua orang yang memiliki kompetensi dapat menjadi asesor. Karena untuk menjadi asesor profesional, seseorang harus memiliki beberapa kualifikasi. Untuk itu, simak syarat menjadi asesor berikut ini.
ADVERTISEMENT
1. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Syarat pertama menjadi asesor adalah harus memenuhi kualifikasi akademik. Saat ini, calon asesor harus memiliki ijazah minimal D1, dan dapat juga diikuti oleh lulusan Sarjana, Magister, dan Doktor.
2. Paham Mengenai Persyaratan dan Prosedur Melakukan Sertifikasi
Selanjutnya adalah memahami prosedur dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. Sebab, kegiatan persyaratan ini biasanya dilakukan oleh beberapa lembaga. Pertama yaitu sesuai dengan ketentuan sistem pada suatu LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).
Lantas yang kedua yakni di TUK (Tempat Uji Kompetensi) serta di LSP cabang. Biasanya, sertifikasi asesor dilaksanakan pada lembaga sertifikasi resmi yang telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
3. Paham Persyaratan dan Prosedur Lisensi
Berikutnya, asesor harus memahami bagaimana seseorang dinyatakan lolos dalam uji lisensi. Sebab, asesor pun dapat bekerja di lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan lisensi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tanpa adanya lisensi maka seseorang tidak dapat menjalankan profesi yang diinginkan. Sehingga mendapatkan lisensi adalah hal yang wajib dilakukan agar dapat menekuni profesi yang menjadi keinginan.
4. Mampu Berkomunikasi dengan Baik
Syarat terakhir menjadi asesor adalah dapat berkomunikasi dengan bai. Seorang asesor yang mampu menjalin komunikasi dengan baik baik lisan maupun tulisan akan membantu saat bekerja. Pasalnya, asesor akan bekerja di dalam suatu tim.
Contohnya, dalam pemberian sertifikasi dosen. Satu asesor akan mengahdapi beberapa asesor yang akan menilainya. Kemudian, nilai tersebut akan digabung untuk diolah kembali.
Tak dipungkiri, asesor adalah profesi yang cukup jarang ditemui. Sebab, menjadi asesor harus melewati beragam tes agar mendapatkan lisensi. Namun, dengan mengetahui syarat menjadi asesor di atas, tentu akan memudahkan siapa pun yang akan mencoba profesi ini.
ADVERTISEMENT
(NUM)