Apa itu PTPS dan Tugasnya dalam Pemilu?

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu PTPS dan tugasnya dalam pemilu? PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menjelang Pilkada, petugas PTPS di semua daerah dilantik sebagai tanda tugas dimulai. Jika berminat menjadi PTPS, harus mengetahui tugas-tugasnya dulu.
Apa itu PTPS dan Tugasnya?
PTPS menggantikan tugas relawan sejak Pemilu 2019, sehingga memiliki aturan yang tetap. PTPS berada di bawah Bawaslu.
Menurut Bawaslu, keberadaan PTPS diakomodasi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah dan menjadi kepanjangan tangan Panwaslu. Itu sebabnya PTPS dilantik di daerah-daerah.
Untuk mengetahui apa itu PTPS dan tugasnya, berikut adalah penjabarannya, yang dikutip dari Buku Saku PTPS 2019: Pengawas Tempat Pemungutan Suara 2019, Hotma Maya Marbun dan Kawan-kawan (2019).
1. Tugas PTPS Secara Umum
Tugas PTPS secara umum adalah mengawasi:
Persiapan pemungutan suara.
Pelaksanaan pemungutan suara.
Persiapan penghitungan suara.
Pelaksanaan penghitungan suara.
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Tugas PTPS pada Masa Tenang
Tugas PTPS pada masa tenang adalah mengawasi:
Distribusi formulir model C6.
Pengumuman hari, waktu dan tempat pemungutan suara.
Pembentukan TPS.
Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara.
3. Tugas PTPS pada Hari Pemungutan Suara
Tugas PTPS pada hari pemungutan suara adalah mengawasi:
Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS.
Pemasangan salinan DPT, DPTb, daftar pasangan calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Saksi.
Penyampaian salinan DPT dan DPTb kepada saksi peserta pemilu dan PTPS.
4. Tugas PTPS pada Pelaksanaan Pemungutan Suara
Tugas PTPS pada pelaksanaan pemungutan suara adalah mengawasi:
Pelaksanaan tata cara pemungutan suara.
Ketersediaan perlengkapan pemungutan suara.
Penjelasan tata cara pemungutan suara.
5. Tugas PTPS pada Proses Pemungutan Suara
Tugas PTPS pada proses pemungutan suara adalah mengawasi:
Pemilih yang berhak memilih di TPS.
Penyerahan surat suara kepada pemilih.
Penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb).
Pemilih khusus (DPK)
Pelayanan hak pilih pemilih disabilitas.
Pemberian suara/percobaan.
Masuknya surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari.
6. Tugas PTPS pada Penghitungan Suara
Tugas PTPS pada penghitungan suara adalah mengawasi:
Sarana dan prasarana penghitungan suara.
Pencatatan jumlah pemilih surat suara dan jumlah surat suara sebelum penghitungan suara.
Pelaksanaan penghitungan surat suara.
Penentuan keabsahan surat suara.
Pencatatan hasil.
Pembuatan dan penandatanganan berita acara.
Penyerahan salinan C1.
Pengumuman hasil penghitungan surat suara.
Penyegelan kotak suarat suara.
Penyerahan kotak suara dari PPK melalui PPS.
Penjelasan tentang apa itu PTPS dan tugasnya di atas menunjukkan tanggung jawab yang sangat besar terhadap kesuksesan Pemilu dan Pilkada. (lus)
Baca juga: 2 Contoh Surat Lamaran PTPS Pilkada
