Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dilakukan untuk Menciptakan Tempat Kerja Bebas Bahaya danPencemaran?
30 April 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerjanya. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari bahaya atau pencemaran dalam K3?
ADVERTISEMENT
K3 merupakan serangkaian upaya untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja melalui penerapan prosedur kerja yang tepat. Hal ini sangat penting diterapkan oleh penyedia kerja dan pekerja untuk meminimalisir masalah.
Apa yang Harus Dilakukan untuk Menciptakan Tempat Kerja yang Bebas Bahaya atau Pencemaran dalam K3?
Menurut buku Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Denisius Umbu Pati, dkk. (2023), pengelolaan isu K3 dimulai dari fase perencanaan, penerapan, evaluasi, hingga peningkatan. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari bahaya atau pencemaran dalam K3?
1. Melakukan Identifikasi dan Evaluasi Risiko
Identifikasi risiko menjadi tahap awal dari manajemen K3. Setiap tempat kerja memiliki potensi bahaya yang berbeda. Dengan mengenali risiko sejak awal, perusahaan dapat mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
ADVERTISEMENT
2. Menyediakan Alat Pelindung Diri
Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan. APD, seperti helm, sarung tangan, masker, hingga pelindung telinga. Fungsi alat ini adalah meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari potensi bahaya di lingkungan kerja.
3. Membuat SOP dan Pembagian Kerja
SOP (Standard Operating Procedure) dan pembagian kerja dalam perusahaan harus jelas. SOP membantu pekerja memahami prosedur kerja yang aman, sedangkan pembagian tugas yang tepat mencegah tumpang tindih pekerjaan yang dapat memicu kecelakaan.
4. Menciptakan Lokasi Kerja yang Aman
Menciptakan lokasi kerja yang aman merupakan tanggung jawab perusahaan yang ditentukan berdasarkan Syarat-syarat Lingkungan Kerja (SSLK). Hal ini, meliputi tidak terpapar asap rokok, gas, dan radiasi, serta bebas dari gangguan getaran mesin industri.
5. Melakukan Sosialisasi, Memahami, dan Melaksanakan K3
Terakhir, seluruh elemen perusahaan perlu melakukan sosialisasi, memahami, dan melaksanakan K3 secara konsisten. Hal ini membentuk budaya kerja yang lebih peduli keselamatan. Dengan demikian, risiko kerja yang berpeluang timbul bisa segera dicegah.
ADVERTISEMENT
Jadi, apa yang harus dilakukan untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari bahaya atau pencemaran dalam K3? Jawabannya terletak pada komitmen semua pihak dalam menerapkan langkah penting di atas demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. (ALF)
Baca juga: 4 Pertanyaan tentang K3 di Lingkungan Kerja