Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud Dengan Penuntutan dalam Berjalannya Hukum Acara Pidana?
20 Desember 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam proses berjalannya hukum acara pidana, terdapat proses yang panjang yang harus dilalui. Salah satu proses yang harus dilalui, yaitu proses penuntutan. Pada proses ini, muncul beberapa pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan penuntutan dalam berjalannya hukum acara pidana?
ADVERTISEMENT
Hukum acara pidana atau HAP merupakan aturan atau prosedur yang mengatur cara penegakan hukum pidana. Hukum acara pidana meliputi proses hukum, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga proses eksekusi hukuman.
Apa yang Dimaksud Dengan Penuntutan dalam Berjalannya Hukum Acara Pidana dalam Proses Peradilan?
Dikutip dari buku Hukum Acara Pidana, Andi Muhammad Sofyan dkk, (2020:4), hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materiel, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Pada proses peradilan, hukum acara pidana sebagai bentuk aturan atau prosedur yang digunakan untuk memproses dan penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, muncul beberapa pertanyaan yang salah satunya apa yang dimaksud dengan penuntutan dalam berjalannya hukum acara pidana?
ADVERTISEMENT
Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tujuan dan Prinsip Hukum Acara Pidana
Setelah memahami penuntutan dalam hukum acara pidana, perlu diketahui juga tentang tujuan dan prinsip dalam hukum acara pidana. Berikut ini penjelasan tentang tujuan dan prinsip dalam hukum acara pidana.
1. Tujuan Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana memiliki tujuan seperti menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, menjamin kepastian hukum, mencari, dan menemukan kebenaran materil.
2. Prinsip Hukum Acara Pidana
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan lengkap terkait apa yang dimaksud dengan penuntutan dalam hukum acara pidana dalam proses peradilan. Penuntutan dalam hukum acara pidana, yaitu tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang. (RFL)
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Rasa Nasionalisme?