Apakah Berkata Kasar Membatalkan Wudhu? Muslim Wajib Tahu

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wudu merupakan salah satu syarat sah salat bagi muslim. Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudu, tetapi apakah berkata kasar termasuk salah satunya? Penting untuk memahami hal ini karena berpengaruh pada nilai ibadah seseorang.
Wudu disyariatkan pada malam Isra Mikraj, bersamaan dengan kewajiban salat. Dalam pelaksanaannya, seorang muslim membersihkan anggota tubuh tertentu untuk menghilangkan najis dan mensucikan diri dari hadas sebelum beribadah kepada Allah Swt.
Apakah Berkata Kasar Membatalkan Wudhu?
Mengutip buku Cara Praktis Wudhu dengan Benar dan Sah, Eliyas Yahya (2022:2), menurut bahasa wudu berarti bersih atau kesucian, sedangkan Wadhu' adalah air yang digunakan untuk wudu, berasal dari kata Al-Wadhoah' yang artinya kesucian.
Hukum wudu sebelum salat adalah wajib, sesuai dengan pernyataan pada surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Setelah memahami perintah Allah Swt tentang wudu, seorang muslim juga wajib mengetahui aturan dan perihal yang dapat membatalkannya. Seseorang yang telah batal maka diwajibkan mengulang wudunya sebelum melakukan shalat. Jadi apakah berkata kasar membatalkan wudu?
Jawaban yang tepat adalah Tidak. Hal ini karena berbicara tidak termasuk hal yang membatalkan. Namun, berkata kasar dapat mengurangi kekushyukan untuk melakukan ibadah, serta dapat berpotensi untuk menyebabkan batal bagi seseorang.
Adapun terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan wudu sesuai dengan kitab ulama mazhab Syafi‘iyah yang berjudul Safinatun Naja.
Keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal.
Menyentuh kemaluan dan dubur.
Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang.
Apakah berkata kasar membatalkan wudu? Tidak, hal tersebut tidak membuat wudu batal sesuai aturan agama. Pertanyaan tersebut banyak menjadi pembahasan bagi sesama muslim untuk lebih memperbaiki ibadah. (Dva)
Baca Juga: Bulan Syaban Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban dan Keutamaannya
