Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub? Ini Ketentuannya
3 Maret 2025 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ziarah kubur merupakan kegiatan sunah yang umum dilakukan. Namun, tidak jarang khalayak masih kebingungan dalam menentukan hukum melaksanakan ziarah saat junub. Lantas, apakah boleh ziarah kubur dalam keadaan junub?
ADVERTISEMENT
Ziarah kubur banyak dilakukan pada momentum tertentu. Seperti halnya saat menjelang bulan Ramadan, haul (peringatan kematian), maupun saat hari raya. Hal ini bertujuan sebagai pengingat diri akan kematian serta untuk mendoakan ahli kubur.
Apakah Boleh Ziarah Kubur dalam Keadaan Junub? Ini Penjelasannya
Dikutip dari buku Ritual Bersuci Rasulullah saw Menurut 4 Mazhab (Mandi-Wudhu-Tayamum), Isnan Ansory, (2024: 22), junub adalah istilah bagi seseorang yang mendapatkan janabah. Pada kondisi tersebut terdapat larangan khusus untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Lantaran pekerjaan tersebut disyariatkan hanya boleh untuk dikerjakan dalam kondisi suci dari hadas besar. Dalam hal ini, banyak masyarakat beranggapan terkait larangan melaksanakan ziarah ketika junub.
Dengan demikian, apakah boleh ziarah kubur dalam keadaan junub? Jawabannya adalah boleh. Lantaran tidak terdapat ketentuan khusus yang menyebutkan tentang pantangan ziarah saat junub.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ziarah tidak termasuk dalam aktivitas yang mensyaratkan bebas dari hadas. Meskipun begitu, kegiatan ziarah utamanya dilakukan dalam keadaan suci.
Terlebih ketika berziarah seseorang biasanya membaca surah Al-Qur’an, yang mana hal tersebut dilarang saat sedang junub. Kecuali jika lantunan Al-Qur’an tidak ditujukan untuk qiroatul Qur’an.
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Umat Muslim
Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah boleh ziarah kubur dalam keadaan junub adalah boleh. Untuk lebih memahami ketentuannya, di bawah ini merupakan tata cara ziarah kubur yang tepat dikutip dari buku Panduan Fardu kifayah Beserta Doa, H. Sopian Riduan, (2023: 26-27).
1. Berwudu Sebelum Melakukan Ziarah Kubur
Sebelum pergi untuk ziarah hendaknya seseorang berwudu terlebih dahulu. Tujuannya, yaitu untuk menyempurnakan dan menyucikan niat dalam menjalankan ziarah kubur.
ADVERTISEMENT
2. Ucapkan Salam kepada Ahli Kubur
Rasulullah saw mengajarkan kepada umatnya untuk mengucapkan salam ketika masuk ke dalam area pemakaman. Adapun doa yang dapat dibacakan adalah berikut ini.
3. Hadap ke Arah Kiblat saat Berdoa untuk Almarhum dan Berzikir
Hendaknya saat berdoa untuk almarhum/almarhumah dan melakukan zikir menghadap ke kiblat. Selain itu, untuk menyempurnakan doa seseorang juga dapat melafalkan zikir tasbih, takbir dan tahmid.
4. Kirimkan Doa untuk Almarhum
Setelah mengikuti tata cara sebelumnya, hal yang dapat dilakukan adalah mengirimkan doa kepada. Doa kepada jenazah sebaiknya diakhiri dengan bacaan Al-Fatihah sebagai penutup.
Jadi, apakah boleh ziarah kubur dalam keadaan junub? Jawabannya tidak ada larangan untuk melakukan ziarah saat junub. Namun, tetap dianjurkan untuk berziarah dalam keadaan suci. Semoga ulasan ini dapat menambah pemahaman bagi pembaca. (Riyana)
ADVERTISEMENT