Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK? Ini Penjelasannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur rekrutmen yang memberikan kesempatan besar bagi para tenaga pendidik untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, banyak guru swasta yang bertanya-tanya, apakah guru swasta bisa ikut PPPK?
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, kemudian diangkat melalui perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu guna menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK Bagian dari ASN?
PPPK dapat diikuti oleh berbagai kalangan, seperti tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah, guru honorer di sekolah negeri maupun swasta. Begitu juga tenaga kesehatan, serta pelamar umum yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan syarat administratif lainnya sesuai dengan formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Lantas, apakah guru swasta bisa ikut PPPK? Guru di sekolah swasta juga dapat mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah, guru swasta memang diizinkan untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi beberapa persyaratan penting seperti penjelasan di bawah ini.
1. Terdaftar di Dapodik
Guru swasta harus sudah tercatat secara resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ini menjadi bukti bahwa guru tersebut aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik (SerDik)
Meskipun tidak mutlak, kepemilikan sertifikat pendidik bisa menjadi nilai tambah dalam seleksi. Namun, bagi yang belum memiliki serdik, tetap bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik
Guru swasta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai dengan bidang yang diampu.
4. Mengikuti Seleksi Secara Terbuka
Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada guru honorer di sekolah negeri, guru swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengikuti seleksi terbuka berbasis komputer.
Skema dan Peluang Seleksi PPPK
Pada tahun 2024, pemerintah masih membuka seleksi PPPK secara nasional, termasuk formasi untuk guru. Dalam seleksi ini, peserta dari latar belakang guru swasta akan bersaing bersama peserta lainnya, termasuk guru honorer kategori THK-II dan PNS yang berpindah status.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kompetensi, sehingga setiap pelamar memiliki peluang yang sama, selama mereka memenuhi kriteria dan berhasil melewati tahapan seleksi.
Apakah guru swasta bisa ikut PPPK? Tentu bisa, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Silakan persiapkan diri sejak dini agar peluang lolos seleksi semakin besar. Semoga informasi ini bermanfaat!(VAN)
Baca juga: Durasi dan Ketentuan Waktu Pengerjaan Soal PPPK Tahap 2 Tahun 2025
